Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2017

Standar Honorarium Tenaga Kesehatan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Malang Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. HONORARIUM TENAGA KESEHATAN NON ASN 3.KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Honorarium Tenaga Kesehatan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Malang Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Malang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Malang
Tanggal Penetapan
02 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2017
Tanggal Berlaku
02 Juli 2017
Sumber
Berita Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 2
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 868 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan