NAMA RUAS JALAN - DALAM KOTA - SUNGAI PENUH
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO. 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang NAMA-NAMA RUAS JALAN DALAM KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK: |
- Dengan adanya perluasan pembangunan, peningkatan jaringan jalan dan untuk mempelancar jasa distribusi surat menyurat serta hubungan sesama masyarakat, maka dipandang perlu memberi nama-nama ruas jalan dalam Kota Sungai Penuh.
- UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana Telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 38 Tahun 2007.
- Perda ini mengatur mengenai Nama-Nama Ruas Jalan Dalam Kota Sungai Penuh, meliputi Pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2010.
- Pada saat berlakunya Perda ini, semua ketentuan yang mengatur penetapan Jalan dalam Kota Sungai Penuh yang bertentangan dengan Perda ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
- 5 hlm.
|