Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pegembangan Sistem Drainase Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan dan perkembangan kegiatan perekonomian kota serta untuk memperlancar aliran kelebihan air hujan agar tidak terjadi genangan yang berlebihan pada suatu kawasan tertentu khususnya di wilayah perkotaan, perlu disusun suatu sistem pengeringan dan pengaliran air yang baik, terencana dan terpadu melalui pengelolaan dan pengembangan Sistem Drainase Perkotaan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c dan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan drainase, disebutkan kewenangan Pemerintah Kota melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011,Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, wewenang dan tanggungjawab, pengelolaan dan pengembangan sistem drainase perkotaan, sistem informasi drainase perkotaan, hak, kewajiban dan larangan, peran masyarakat dan swasta, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 342 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan apabila
hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan Daerah sehingga
perlu dilakukan penyesuaian dan harus dilakukan
perubahan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Unadang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Nomor 47, Tambahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antaara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Republik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934 );
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Republik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 13 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 115);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara Evaluasi Racangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
20. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2005-2025( Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 314);
21. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 404);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 12);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 34);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 74);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 85);
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 85) diubah, sehingga tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017-2022
-
5
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi
rencana pembangunan jangka menengah daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2017-2022 perlu
dilakukan perubahan sebagai akibat adanya penyesuaian
substansi peraturan daerah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pereneanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Raneangan Peraturan Daerah
Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan
RPJPD, RPJMD, dan RKPD, serta terdapat perubahan
materi Peraturan Daerah terkait dengan kebijakan
nasional mengenai Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Reneana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
10. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 135);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
14. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023;
15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2006-2026;
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012-2032;
17. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 45 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO TAHUN 2020
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 45, BD.2019/NO.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Gorontalo Tahun 2020.
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Rancangan Pearturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pe,bangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, BAPPEDA menyampaikan seluruh rancangan akhir Renja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 kepada Kepala Daerah melalui Sektretris Daerah untuk ditetapkan dengan Perkada.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.30 Tahun 1979; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.12 Tahun 2019; Perda Kabupaten Gorontalo No.4 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Gorontalo Tahun 2020 termasuk didalamnya mengatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA KERJ A PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan UU No.25 Tahun 2004 Pasal 26 ayat (2) tentang Sistem Perencanaan Nasional, UU No.23 Tahun 2014 Pasal 264 ayat (2) tentang Pemerintahan Daerah, PP No.8 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (1) tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Permendagri No.86 Tahun 2017 Pasal 104 ayat (2) tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2020
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.86 Tahun 2017; Perda No.3 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2020, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; RKPD Tahun 2020; Pelaksanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Bahwa dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018-2023 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018-2023;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah_terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Ini Berisi 4 (empat) Bab Dan 4 (empat) Pasal Diantaranya; Ketentuan Umum; Kedudukan Renstra Perangkat Daerah; Sistematika Renstra Perangkat Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 25 Tahun 2019
program, rencana pembangunan dan rencana kerja - kebijakan pemerintah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, BD. 2019/ No. 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Kerja Pemerintah Kota Sabang Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ,perlu menetapkan RKPK Sabang Tahun 2020 dalam peraturan walikota Sabang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 31 Tahun 2019; Qanun Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2009; Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 11 Pasal yang memuat RKPK Tahun 2020 yang merupakan rencana pembangunan tahun ketiga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Sabang Tahun 2017-2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 23 Tahun 2019
program, rencana kerja dan pembangunan - kebijakan pemerintah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, BD. 2019/ No. 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (Renja SKPK) Pidie Jaya Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rencana Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang dilandasi oleh prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas publik perlu menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (Renja SKPK) Pidie Jaya Tahun 2020.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 7 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 16 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 5 Pasal yang memuat defenisi rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Pidie JayaTahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 41 TAHUN 2017 TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA TERTIB ADMINISTRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH SECARA ELEKTRONIK, PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTANG PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 41 TAHUN 2017 TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH SECARA EEKTRONIK
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2020
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2019 NOMOR 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2020
ABSTRAK:
Untuk ketentuan Pasal 26 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat
(2) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2018.
Dasar Peraturan Daerah ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun
2005-2025 (Lembaran Negara Tahun 2007 nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
SALINAN
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, tentang Tata
Cara Penyusun, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 4817);
6. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Nasional
(RPJMN) Tahun 2015-2019;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang tata cara perencanaan, Pengendalian, Dan
EvaluasiPembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara
Perubahan Rencanan Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencanan Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019);
9. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor Tahun
2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2020;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
26 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2000-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 26);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2018-2023 ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2016 (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 51).
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pasal 1
(1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2019 yang selanjutnya disebut RKPD Kabupaten Sidenreng Rappang
Tahun 2019 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk
periode 1 (satu) tahun;
(2) RKPD Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2019 merupakan
penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2018-2023 dan mengacu
pada RKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 dan Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2019;
(3) Penjabaran RKPD Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019
sebagaimana maksud pada ayat (1)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3),
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat