Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pasal 1 (1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 yang selanjutnya disebut RKPD Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun; (2) RKPD Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2019 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2018-2023 dan mengacu pada RKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2019; (3) Penjabaran RKPD Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 sebagaimana maksud pada ayat (1)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat