Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19 Tahun 2019

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pasal 1 (1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 yang selanjutnya disebut RKPD Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun; (2) RKPD Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2019 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2018-2023 dan mengacu pada RKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2019; (3) Penjabaran RKPD Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 sebagaimana maksud pada ayat (1)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19 Tahun 2019 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
28 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2019
Tanggal Berlaku
28 Juni 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2019 NOMOR 19
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 85 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan