Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penerapan Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2016/NO.6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penerapan Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan, maka tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan sesuai dengan Prinsip BLUD cukup ditetapkan dengan Peraturan Bupati sehingga memberikan kemudahan dalam pengelolaannya. Untuk kelancaran operasional pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan, maka proses penyesuaian tarif harus dilakukan dengan cepat, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan Kesehatan. Bahwa tarif pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan tuntutan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Tarif Layanan yang diberikan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ditetapkan dalam Peraturan Bupati, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengatur secara resmi mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2011 yang mengatur tentang penetapan tarif layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan. Dengan pencabutan ini, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tidak lagi berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2011 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 HALAMAN
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 04 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 04, LD.2016/NO.4, TLD NO.04
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin penyelenggaraan kesehatan di Kota Metro, dimana kesehatan merupaka hak dasar yang harus dipenuhi, dilindungi, dan diselenggarakan dengan sebaik-baiknya guna mewujudkan kesejahteraan, diperlukan peraturan daerah yang dapat memberi jaminan kepastian hukum dalam pelaksanaannya
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
12. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
13. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2013
14. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2010
Kepastian hukum dalam menjamin penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat dikota Metro, baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah maupun badan usaha yang modal pendiriannya bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
Dalam hal Program Jaminan Kesehatan Nasional belum berjalan secara efektif sesuai dengan ketentuan Undang-undang 24 Tahun 2011 tentang BPJS kesehatan, pengelolaan jaminan kesehatan di Kota Metro diatur dengan Peraturan Walikota
14 hlm, Penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang harus diwujudkan dengan berbagai upaya kesehatan, salah satunya melalui Upaya Kesehatan Perseorang dan setiap terjadinya gangguan Kesehatan pada perseorangan menimbulkan kerugian materiil dan non materiil bagi individu, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah Daerah serta penyelenggaraan upaya Kesehatan perseorangan masih belum memenuhi aspek pemerataan, mutu pelayanan, dan pembiayaan kesehatan, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 29 tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; PP No. 72 Tahun 1998; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2012; Perda Kabupaten Karanganyar No. 12 Tahun 2010; Perda Kab Karanganyar No. 15 Tahun 2013; Perda Kab Karanganyar No. 22 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dunia Usaha, dll
- Ruang Lingkup
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Fasilitas Penunjang Pelayanan Kesehatan
- Sumber Daya Kesehatan
- Kewenangan Pemerintah Daerah
- Hak dan Kewajiban
- Pembinaan dan Pengawasan
- Sanksi Administrasi
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Rabies
ABSTRAK:
a. bahwa rabies merupakan penyakit menular yang dapat menyerang susunan syaraf pusat semua jenis hewan berdarah panas dan manusia yang tertular oleh virus rabies;
b. bahwa meningkatnya kegemaran masyarakat memelihara hewan penular rabies mengakibatkan meningkatnya peredaran hewan penular rabies, resiko penyebaran dan ancaman penularan penyakit rabies terhadap masyarakat;
c. bahwa biaya untuk penanggulangan penyakit rabies sangat tinggi sehingga perlu diambil langkah – langkah antisipasi dalam penyebarannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Rabies
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2009
1.KETENTUAN UMUM; 2.RUANG LINGKUP; 3.PENCEGAHAN RABIES; 4.PENGATURAN DAN PENGAWASAN PEMELIHARAAN SERTA PEREDARAN HEWAN PENULAR RABIES; 5.PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PENANGULANGAN RABIES; 6.PERAN SERTA MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT; 7.PEMBIAYAAN; 8.SANKSI ADMINISTRATIF; 9.KETENTUAN PENYIDIKAN; 10.KETENTUAN PIDANA; 11.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa guna menciptakan dan/atau menjaga udara yang bersih dan sehat sebagai hak bagi setiap orang diperlukan kemauan, kesadaran, dan kemampuan masyarakat untuk membinasakan pola hidup sehat;
b. bahwa Rokok merupakan salah satu hasil olah tembakau dimaksudk anuntuk dibakar serta dihisap, dan/atau dihirup asapnya berupa rokok kretek, rokok putih, cerutu, atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman tembakau dan spesies lainnya atau sintesisnya yang asapnya mengandung zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi indifidu maupun masyarakat, baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif;
c. bahwa dalam rangka mencegah dampak negative penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kesehatan serta menghormati hak asasi manusia, maka perlu diatur mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok;
d. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan maka Pemerintah Daerah wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 18 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 41 Tahun 1999; PP Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 109 Tahun 2012; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 131/MENKES/SK/II/ 2004 Tahun 2004; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/1/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Penelenggaraan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2016.
-
-
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 3 Tahun 2016
PERDA Kota Palangkaraya No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Mencabut Peraturan Daerah Kota Palangkaraya No. 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
Bahwa agar pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan dapat berjalan lancar dan
optimal dalam meningkatkan derajat kesehatan pada masyarakat di Kota Palangka
Raya, maka pemerintah menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah Kota
Palangka Raya. Bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang
penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya, masih terdapat
kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat
dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah yang baik dan optimal sehingga
perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
AZAZ, TUJUAN DAN PRINSIP;
BAB III
KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH;
BAB IV
MANFAAT JAMKESDA KOTA PALANGKA RAYA;
BAB V
KENDALI MUTU DAN TARIF JAMKESDA KOTA PALANGKA RAYA;
BAB VI
PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN;
BAB VII
PEMBIAYAAN;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Perda Kabupaten Bungo No. 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok tidak sesuai lagi dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan karena itu perlu diganti.
Pasal 28 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012
Perda ini mengatur mengenai: tujuan dan prinsip; kawasan tanpa rokok; larangan dan kewajiban; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; penyidikan; sanksi administratif; dan sanksi pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13 hlm., Lampiran 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 9 huruf a, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.81 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.33 Tahun 2010; PERDA No.8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan, Kebijakan Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Peran Masyarakat, Insentif dan Disinsentif, Pengembangan dan Penerapan Teknologi, Kerja Sama dan Kemitraan, Perizinan, Data dan Informasi, Pembiayaan, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendidikan dan Kampanye, Sanksi Administrasi, Penyelesaian Sengketa, Penyedikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini terdiri atas 46 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 03 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Dengan kondisi dimana peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan belum mengatur secara khusus mengenai upaya pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan secara optimal
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.32 Tahun 1996; PP no.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permenkes No.56 Tahun 2014; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pengembagan RSUD, tugas dan fungsi RSUD, pengembangan RSUD, tim pengembangan RSUD, pengembangan dan pengawasan, serta ketentuan penutup atas pengembangan RSUD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 Pasal 6 ayat (1) dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No.188/MENKES/PB/I/2011 dan No.7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Kawasan Tanpa Rokok. Di dalamnya meliputi Hak, Kawasan Tanpa Rokok (Tempat Sarana Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Kegiatan Anak-Anak, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Tempat Umum, Sarana Olahraga), Larangan dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan persyaratan tanda dilarang merokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) huruf d, diatur dengan Peraturan Bupati.
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat