Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dunia Usaha, dll - Ruang Lingkup - Fasilitas Pelayanan Kesehatan - Fasilitas Penunjang Pelayanan Kesehatan - Sumber Daya Kesehatan - Kewenangan Pemerintah Daerah - Hak dan Kewajiban - Pembinaan dan Pengawasan - Sanksi Administrasi - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat