Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan, Kebijakan Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Peran Masyarakat, Insentif dan Disinsentif, Pengembangan dan Penerapan Teknologi, Kerja Sama dan Kemitraan, Perizinan, Data dan Informasi, Pembiayaan, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendidikan dan Kampanye, Sanksi Administrasi, Penyelesaian Sengketa, Penyedikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat