Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 127 ayat (1) huruf d, maka Perda No.48 Tahun 1999
tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Sarana Olah Raga yang selama ini berpedoman kepada UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No.34 Tahun 2000, perlu disesuaikan kembali.
UU No.8 Tahun 1981; UU No.12 Tahun 1998; UU No.28 Tahun
1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2009; UU
No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun
1983; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kab. Toba Samosir No.2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I : Ketentuan Umum
Bab II :Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Bab III : Golongan Retribusi Bab IV : Wilayah Pemungutan Bab V : Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang Bab VI : Tata Cara Pemungutan Retribusi Bab VII : Sanksi Administrasi Bab VIII : Tata Cara Penagihan Bab IX : Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa Bab X : Pemanfaatan Bab XI : Keberatan Bab XII : Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab XIII : Pengurangan, Keringanan, dan Pe,bebasan Retribusi Bab XIV : Peninjauan Tarif Retribusi Bab XV : Pemeriksaan Bab XVI : Insentif Pemungutan Bab XVII : Penyidikan Bab XVIII : Ketentuan Pidana Bab XIX : Ketentuan Peralihan Bab XX : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan, telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 jo. Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450;
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
1.KETENTUAN UMUM ; 2.NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI ; 3.GOLONGAN RETRIBUSI ; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5.PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN ; 9.SANKSI ADMINISTRATIF ; 10. TATA CARA PENAGIHAN ; 11.KEDALUWARSA PENAGIHAN ; 12.TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 13.MASA RETRIBUSI; 14.PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA; 15.KETENTUAN PENYIDIKAN; 16.KETENTUAN PIDANA; 17. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 12 Tahun 2012
TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli
daerah yang merupakan salah satu sumber pendanaan
bagi keberlangsungan pembangunan daerah, perlu
dilakukan optimalisasi pemungutan pajak daerah
melalui pemberian insentif sebagai bentuk
penghargaan atas kinerja tertentu yang dilaksanakan
oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; b. bahwa pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah
dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran,
dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya
tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan
kondisi objektif daerah; c. bahwa guna menjamin kepastian hukum dalam
pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah dan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 102 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1
Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2018
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah
Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 ten tang
Pajak Daerah, perlu diatur mengenai tata cara
pemberian insentif pemungutan pajak daerah; d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
Mengingat: 11. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor
1 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1
Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Tahun 2018 Nomor 1);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK, BESARAN INSENTIF, PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN,KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah: a. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, namun dalam implementasinya terdapat beberapa jenis dan tarif retribusi yang perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, dan pengalihan kewenangan pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa pengaturan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah harus disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 18 diubah, angka 25 dihapus dan ditambahkan 13 (tiga belas) angka yakni angka 33, angka 34, angka 35, angka 36, angka 37, angka 38, angka 39, angka 40, angka 41, angka 42, angka 43, angka 44 dan angka 45;
2. Pasal 4 ayat (2) huruf c dihapus dan ditambahkan 3 (tiga) huruf yakni huruf i, huruf j dan huruf k,;
3. Pasal 6 ayat (4) dihapus;
4. Ketentuan Pasal 8 diubah;
5. Ketentuan ayat (3) Pasal 10 diubah;
6. Ketentuan Pasal 11 diubah,;
7. Ketentuan Pasal 12 diubah;
8. Ketentuan Pasal 13 diubah;
9. Ketentuan Pasal 17 diubah;
10. Ketentuan ayat (3) Pasal 33 diubah;
11. Pasal 18 dihapus;
12. Pasal 19 dihapus;
13. Pasal 20 dihapus;
14. Pasal 21 dihapus;
15. Ketentuan Pasal 29 diubah;
16. Ketentuan ayat (3) Pasal 33 diubah;
17. Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah;
18. Ketentuan Pasal 41 diubah;
19. BAB III ditambahkan 3 (tiga) bagian yakni Bagian Kesebelas A, Bagian Kesebelas B, Bagian Kesebelas C;
20.Pasal 48 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dihapus;
21. Ketentuan ayat (2) Pasal 52 diubah;
22. Ketentuan ayat (1) Pasal 52 diubah;
23. Ketentuan Pasal 60 diubah;
24. Ketentuan Pasal 64 diubah;
25. Ketentuan Pasal 76 diubah;
26. Ketentuan Pasal 77 ayat (2) huruf b dihapus;
27. Ketentuan Pasal 83 diubah;
28. BAB V Bagian Kelima dihapus;
28. Pasal 84 dihapus;
29. Pasal 85 dihapus;
30. Pasal 86 dihapus;
31. Pasal 87 dihapus;
32. Pasal 109 dihapus;
33. Ketentuan Pasal 112 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
23 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENDATAAN DAN PENDAFTARAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, perlu mengatur mengenai Tata Cara Pendataan dan Pendaftaran Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pendataan dan Pendaftaran Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
6 hlm.; Lampiran I dan II 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penetapan Secara Jabatan Bagi
Jenis Pajak Daerah Yang Dibayar Sendiri
Berdasarkan Perhitungan Oleh Wajib Pajak
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan ketaatan Wajib
Pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan
Pajak Daerah (SPTPD) bagi jenis pajak daerah yang
dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh
Wajib Pajak (Self Assessment), perlu diatur tata cara
penerbitan/ penetapan secara jabatan
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor & Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kalI diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018; Peraturan Menter Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1
Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 24 Tahun
2020; Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun
2020; Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 27 Tahun
2020; Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 68 Tahun
2020; Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 69 Tahun
2020; Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 71 Tahun
2020;
Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) Bab dan 7 (tujuh)Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Jenis Pajak; Tata Cara Penetapan Secara Jabatan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak sarang burung walet merupakan jenis pajak kabupaten/kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; UU No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Pemungutan; Surat Pesmberitahuan Pajak Daerah; Penetapan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Pembekuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2011.
Penjelasan sebanyak 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong No. 12 Tahun 2012
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat Retribusi Daerah menyatakan bahwa Pajak Air Tanah merupakan jenis pajak daerah kabupaten/kota.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP 38 tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENKEU No. 11/MK.07/2010; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; KEPMENDAGRI No. 173 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 43 Tahun 1999;
KEPMENKEU No. 170 Tahun 1997.
Ketentuan Umum; NamaObjek, Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang; Sistem Pemungutan dan SuraPemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pembebasan, Pengurangan dan Keringanan PajakTata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Keberatan dan BandingPengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; Insentif Pemungutan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat