Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) Bab dan 7 (tujuh)Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Jenis Pajak; Tata Cara Penetapan Secara Jabatan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat