Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 12 Tahun 2022

Tata Cara Penetapan Secara Jabatan Bagi Jenis Pajak Daerah Yang Dibayar Sendiri Berdasarkan Perhitungan Oleh Wajib Pajak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) Bab dan 7 (tujuh)Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Jenis Pajak; Tata Cara Penetapan Secara Jabatan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Secara Jabatan Bagi Jenis Pajak Daerah Yang Dibayar Sendiri Berdasarkan Perhitungan Oleh Wajib Pajak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
24 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2022
Tanggal Berlaku
24 Februari 2022
Sumber
BD.2022/No.12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 301 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan