Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong No. 12 Tahun 2012

Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; NamaObjek, Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang; Sistem Pemungutan dan SuraPemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pembebasan, Pengurangan dan Keringanan PajakTata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Keberatan dan BandingPengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; Insentif Pemungutan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kota Sorong
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sorong
Tanggal Penetapan
16 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sorong
Bidang
Halaman ini telah diakses 589 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan