Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Tempat Parkir Dan Pengaturan Biaya Parkir Pada Tempat Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (7) serta
Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Daerah Kota Depok
Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang
Perhubungan, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 36
Tahun 2015 tentang Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan
Tempat Parkir dan Pengaturan Biaya Parkir pada Tempat Parkir;
b. bahwa telah dilakukan Peninjauan Kembali Biaya Parkir pada
Tempat Parkir dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian di Kota Depok;
c. bahwa Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah telah
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dan huruf c, Peraturan Wali Kota sebagaiman dimaksud
dalam huruf aperlu dilakukan penyesuaian dan penetapan
kembali;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalamhuruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan
Tempat Parkir dan Pengaturan Biaya Parkir pada Tempat Parkir;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peratuan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2012, Peratuan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2012
Terdiri dari 19 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, ketentuan perizinan penyelenggaraan tempat parkir, tata cara pemberian izin penyelenggaraan tempat parkir, biaya parkir pada tempat parkir, parkir valet, pembinaan, tata cara pengenaan sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
mengatur mengenai tata cara perizinan penyelenggaraan tempat parkir dan pengaturan biaya parkir pada tempat parkir
35 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 PERDA No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2014; PERMENHUB No. PM 60 Tahun 2019; PERDA No. 14 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, angkutan barang, ruang lingkup, pelayanan angkutan barang, sistem informasi manajemen perizinan angkutan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
21 hlm, Lampiran : 47 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas dan
kemudahan dalam rangka pelaksanaan
pengoperasian bukti lulus uji berkala, dan
dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian, serta
berdasarkan ketentuan Peraturan Direktorat
Jendral Perhubungan Darat Nomor
2874/AJ.402 /DRJD/2017 tentang pedoman
Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan
Bermotor sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktorat Jendral Perhubungan
Darat Nomor 2922/AJ.402/DRJD/2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Direktorat
Jendral Perhubungan Darat Nomor
2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman
Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan
Bermotor, perlu adanya peninjauan kembali
terhadap tarif retribusi pengujian kendaraan
bermotor.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 15
Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17
Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor. Terdiri atas 3 Bab dan 5 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
Peraturan Wali kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2018 dicabut.
10 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan
ABSTRAK:
Tanda nomor kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau telah ditetapkan dalam Perwali No. 3 Tahun 2016 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan. Dengan adanya perubahan serta penambahan pada Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan maka Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan perlu diadakan perubahan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERKAPOLRI No. 5 Tahun 2012; PERDA No. 16 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan lampiran Perwali No. 3 Tahun 2016 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan
3 hlm, Lampiran : 3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2020
TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2020/No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2007 tentang Jalan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemanfaaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan perkotaan;
9. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare tahun 2011 – 2031;
10. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2017 tentang Jalan;
11. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
PERWALI Kota Bekasi No. 100 Tahun 2016 tentang Pengoperasian Kendaraan Bermotor Roda Tiga Berbahan Bakar Gas Di Lingkungan Perumahan Dan Kawasan Tertentu Di Kota Bekasi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dalam Wilayah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Peraturan Walikota Prabumulih No. 56 Tahun 2015; Ketentuan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 248/KPTD/M/2015; Ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 80 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 248/KPTD/M/2015; Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 74 Tahun 2018; Perda Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2014; Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur ketentuan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi angkutan orang, angkutan barang, dan angkutan batubara serta ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 56 Tahun 2015 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Jalan Lingkar Timur dan Jalan Jenderal Sudirman Kota Prabumulih
Hal-hal yang bersifat teknis sepanjang mengenai pelaksanaan Peraturan Walikota ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (4), Pasal 12 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun
2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan, yang memuat: Ketentuan Umum; Kriteria Jalan Lingkungan Dan Jalan Kecil; Evaluasi Pelayanan PJU dan PJL; Spesifikasi Teknis Penerangan Jalan; Prosedur Pengajuan Ijin Pemasangan PJL Secara Swadaya; Pemasangan Penerangan Jalan; Pemeliharaan Penerangan Jalan; Pengaduan; Peran Serta Masyarakat; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya untuk menyediakan ruang
pendidikan lingkungan hidup dan upaya mengurangi
pencemaran udara guna mewujudkan lingkungan yang
sehat dan nyaman serta sebagai tindak lanjut dari
pelaksanaan ketentuan Pasal 27 Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian
Lingkungan, maka perlu melaksanakan Hari Bebas
Kendaraan Bermotor (Car Free Day ); bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan Hari
Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day), maka Peraturan
Walikota Semarang Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)
di Kota Semarang sebagai mana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Semarang Nomor 21 Tahun 2018
Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang
Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas
Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di Kota Semarang perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota Semarang tentang Pelaksanaan Hari Bebas
Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Walikota Semarang Nomor 72 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewajiban Pemerintah Daerah
Bab III Peran Serta Masyarakat
Bab IV Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day))
Bab V Izin Partisipasi
Bab VI Zonasi
Bab VII Larangan
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Penuutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 22 tahun 2011 dicabut.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat