Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2020

Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, angkutan barang, ruang lingkup, pelayanan angkutan barang, sistem informasi manajemen perizinan angkutan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
13 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2020
Tanggal Berlaku
13 Februari 2020
Sumber
BD.2020/NO.7
Subjek
LALU LINTAS, JALAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 551 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan