Peraturan ini mengatur tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Terdiri atas 3 Pasal. Bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan struktur dan besarnya tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran. Ketentuan selain mengenai tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mengacu pada Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat