retribusi-daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD 2020/No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan kualitas dan
kemudahan dalam rangka pelaksanaan
pengoperasian bukti lulus uji berkala, dan
dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian, serta
berdasarkan ketentuan Peraturan Direktorat
Jendral Perhubungan Darat Nomor
2874/AJ.402 /DRJD/2017 tentang pedoman
Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan
Bermotor sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktorat Jendral Perhubungan
Darat Nomor 2922/AJ.402/DRJD/2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Direktorat
Jendral Perhubungan Darat Nomor
2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman
Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan
Bermotor, perlu adanya peninjauan kembali
terhadap tarif retribusi pengujian kendaraan
bermotor.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 15
Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17
Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor. Terdiri atas 3 Bab dan 5 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
- Peraturan Wali kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2018
tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2018
Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 10 halaman.
|