Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah didasarkan pada pengelompokan urusan pemerintahan serta penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai perlu diubah dan disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2007.
Ketentuan pasal 2 huruf d angka 3, angka 7, angka 9, angka 12, angka 15, angka 17, angka 18, serta huruf e angka 1, angka 2, dan angka 3, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai diubah; Ketentuan BAB III pasal 6 diubah; Ketentuan pasal 7 diubah; Ketentuan pasal 8 diubah; Ketentuan pasal 9 diubah; Ketentuan BAB V pasal 11 diubah; Ketentuan BAB VIII pasal 14 diubah; Ketentuan pasal 15 diubah; Ketentuan BAB IX pasal 16 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022.
PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2022
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2022 (2): 26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu tujuan bernegara adalah pemerintah hadir melindungi seluruh aspek kehidupan masyarakat demi terciptanya ketenteraman dan Ketertiban Umum;
b. bahwa untuk meningkatkan Ketenteraman dan Ketertiban Umum perlu adanya suatu pengaturan mengenai penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang
bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan peraturan perundang- undangan yang ada, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban
Umum;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 74 Tahun 2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketenteraman dan ketertiban umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
Perda Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dan sebagai amanat UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, maka pelayanan publik perlu terus
ditingkatkan kualitasnya untuk menjamin
kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan, dan
memberikan manfaat bagi masyarakat; bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang
kompleks dan dalam rangka peningkatan kinerja
penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam bentuk
inovasi atau pembaharuan serta menjamin
penyelenggaraan Kabupaten Cerdas di Sragen; bahwa dalam rangka melakukan inovasi atau
pembaharuan yang berkesinambungan diperlukan
norma hukum yang menjadi dasar pengaturan yang
jelas dalam penyelenggaraan Kabupaten cerdas; bahwa Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
mengamanatkan kepada daerah untuk membangun
sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis
elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kabupaten Cerdas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab II Konsep dan Prinsip Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas
Bab III Pola Kepemimpinan, Organisasi dan Tata Cara Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas
Bab IV Dimensi dan Program Prioritas Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas
Bab V Sumber Daya Manusia, Infrastruktur Teknologi Informasi dan kOmunikasi Serta Perangkat Lunak
Bab VI Pusat Kendali (Command Centre)
Bab VII Keamanan Data dan Informasi
Bab VIII Hak dan Kewajiban Stakeholder
Bab IX Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas
Bab X Pembiayaan
Bab XI Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat serta Dunia Usaha dalam Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas
Bab XII Insentif, Penghargaan dan Sanksi
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
62 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan dalam Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa pesatnya pertambahan jumlah penduduk dan kegiatan perekonomian di Kecamatan Talang Kelapa dan Kecamatan Betung, maka perlu dilakukan penataaan dan pemekaran wilayah guna memperpendek rentang kendali pemerintahan dan percepatan pelayanan masyarakat dan untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan perkotaan, perlu melaksanakan pemekaran kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2002; UU No 33 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembetukan Kelurahan dalma Kab. Banyuasin, Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dalam wilayah Kecamatan. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan kelurahan, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Kab. Banyuasin No 8 Tahun 2016 tentang Pembetukan Kelurahan dalam Kab. Banyuasin.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sodong Basari Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat
serta memberikan kemudahan pelayanan kepada
masyarakat, maka perlu dilakukan penataan desa yang
bertujuan untuk meningkatkan derajat kesejahteraan
masyarakat pedesaan di Kabupaten Pemalang;
bahwa berdasarkan hasil kajian dan verifikasi Tim
Pembentukan Desa Persiapan Kabupaten Pemalang, Desa
Persiapan Sodong Basari layak untuk ditetapkan menjadi
desa definitif karena telah memenuhi persyaratan batas
usia desa induk, jumlah penduduk, akses transportasi
antar wilayah, sosial budaya, potensi desa, batas wilayah,
sarana prasarana dan tersedianya dana operasional;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa
Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa,
asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat
Desa, serta kemampuan dan potensi Desa dan ketentuan
Pasal 11 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penataan Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penataan Desa,
menyebutkan bahwa dalam hal rekomendasi Desa
Persiapan dinyatakan layak, Bupati menyusun
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa
Persiapan menjadi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sodong
Basari Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Desa
Bab III Luas Wilayah, Jumlah Penduduk dan Cakupan Wilayah
Bab IV Batas Wilayah
Bab V Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Bab VI Aset Desa
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Takalar 2022 No.1/TLD.No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Polongbangkeng Timur Kabupaten Takalar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan
khususnya dalam rangka kelancaran kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Nasional Strategis Kawasan Industri Takalar, serta Pemberdayaan Masyarakat maupun Pembinaan Sosial Kemasyarakatan lainnya dengan tujuan mempercepat Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.
UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 47 Tahun 2015; PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 17 Tahun 2018 di cabut sebagian dengan PP Nomor 12 Tahun 2022; Permendagri Nomor 01 Tahun 2017; Pergub. Sulawesi Selatan Nomor 63 Tahun 2010; Perda Nomor 06 Tahun 2019.
BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III PEMBENTUKAN KECAMATAN. BAB IV PROFIL DAN CAKUPAN WILAYAH. BAB V BATAS WILAYAH. BAB VI PEMBIAYAAN. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
VIII Bab, 10 Pasal (6 Hlm), 2 Hlm. Penjelasan dan III Lampiran (3 Hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MEDAN TAHUN 2022-2042
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2022/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kesejahteraan daerah dan masyarakat perlu diselenggarakan rencana pembangunan yang berkeadilan sesuai dengan kebutuhan dan potensi pemerintah
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6); UU Drt No. 8 Tahun 1956; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 21 TAhun 2021; PERDA PROV SUMUT No. 2 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang: Ketuntan Umum, Wilayah Perencanaan dan Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan dan Strategi, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Kawasan Strategis Kota, Arahan Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Penyelesaian Sengketa, Peninjauan Kembali, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Peraturan yang dicabut adalah: Perda Kota Medan no/ 11 Tahun 2011
102 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 01 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2022 NOMOR 289
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAUR NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KAUR
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perangkat daerah serta untuk melaksanakan hasil evaluasi kelembagaan pemerintahan daerah, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kaur;
1. Pasal 18 ayat {6} Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 ten tang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 8. Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 194); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAUR NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KAUR
Peraturan Bupati tentang otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian, klasifikasi, bagan struktur, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja serta uraian tugas Rumah Sakit Umum Daerah
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 1 Tahun 2022
PERANGKAT DAERAH - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN - PERUBAHAN KEDUA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/NO.1, TLD.2022, LL SETDA KAB. MBD : 8 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Maluku Barat Daya.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efektifitas dan optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penataan ulang terhadap perangkat daerah Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya yang telah dilakukan perubahan dengan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat Daerah agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan efektifitas, profesionalisme dan kinerja pelayanan Rumah Sakit Daerah. Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik, perlu dibentuk
perangkat daerah yang malaksanakan urusan kesatuan bangsa dan politik dengan bentuk Badan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Merubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Penjelasan 5 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2022
PERUBAHAN - RENCANA PEMBANGUNAN - JANGKA MENENGAH - DAERAH KOTA KOTAMOBAGU - TAHUN 2018-2023
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Dalam rangka mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah, dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2018-2023.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2019 Nomor 3), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2019 Nomor 3)
-
538 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat