Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2022

Pembentukan Kelurahan dalam Kabupaten Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembetukan Kelurahan dalma Kab. Banyuasin, Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dalam wilayah Kecamatan. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan kelurahan, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kelurahan dalam Kabupaten Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
26 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2022
Tanggal Berlaku
26 Januari 2022
Sumber
LD.2022/NO.1
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 684 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kab. Banyuasin No 8 Tahun 2016 tentang Pembetukan Kelurahan dalam Kab. Banyuasin.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan