ketenteraman-dan-ketertiban-umum
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2022 (2): 26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum
ABSTRAK: |
- a. bahwa salah satu tujuan bernegara adalah pemerintah hadir melindungi seluruh aspek kehidupan masyarakat demi terciptanya ketenteraman dan Ketertiban Umum;
b. bahwa untuk meningkatkan Ketenteraman dan Ketertiban Umum perlu adanya suatu pengaturan mengenai penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang
bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan peraturan perundang- undangan yang ada, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban
Umum;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 74 Tahun 2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketenteraman dan ketertiban umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
- Perda Nomor 1 Tahun 2010
|