penggunaan - penyaluran - pelaporan - dana - bagi - hasil - pajak - daerah - retribusi - daerah - desa - alokasi - dana - desa
2025
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD 2025 (6); 35 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 105 Tahun 2024; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 18 Tahun 2018; Permendagri No. 119 Tahun 2019; Perda Kab. Sumedang No. 9 Tahun 2010; Perda Kab. Sumedang No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sumedang No. 17 Tahun 2021; Perda Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2021; Perbup Sumedang No. 76 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan 145 Tahun 2020; Perbup Sumedang No. 93 Tahun 2019.
- Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa, Alokasi Dana Desa, Penyaluran yang meliputi antara lain tahapan penyaluran, tata cara pengajuan dan persyaratan. Selain itu juga mengatur mengenai pelaporan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2025.
- 35 Hlm.
|