Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 18C Tahun 2024

TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA KAMPUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Kampung, terdiri dari tata nilai pengadaan, ruang lingkup pengadaan, para pihak, perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, pembayaran prestasi kerja, keadaan kahar, pemutusan surat perjanjian, sanksi, pelaporan dan serah terima, pembinaan dan pengawasan. Pengadaan mengutamakan peran serta masyarakat melalui Swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya di Kampung. Dalam hal pengadaan tidak dapat dilakukan secara Swakelola maka pengadaan dapat dilakukan melalui penyedia baik sebagian maupun seluruhnya. Para pihak dalam pengadaan di Kampung terdiri dari: a) kepala kampung; b) kasi/kaur; c) TPK; d) masyarakat dan e) penyedia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 18C Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA KAMPUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaimana
Nomor
18C
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kaimana
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2024
Sumber
BD. No. 451c/2024, LL Kab Kaimana: 25 hal
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaimana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan