Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Kampung, terdiri dari tata nilai pengadaan, ruang lingkup pengadaan, para pihak, perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, pembayaran prestasi kerja, keadaan kahar, pemutusan surat perjanjian, sanksi, pelaporan dan serah terima, pembinaan dan pengawasan. Pengadaan mengutamakan peran serta masyarakat melalui Swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya di Kampung. Dalam hal pengadaan tidak dapat dilakukan secara Swakelola maka pengadaan dapat dilakukan melalui penyedia baik sebagian maupun seluruhnya. Para pihak dalam pengadaan di Kampung terdiri dari: a) kepala kampung; b) kasi/kaur; c) TPK; d) masyarakat dan e) penyedia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat