Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 28 Tahun 2021

Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota Dalam Rangka Fasilitasi Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 23 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Jumlah dan Mekanisme Alokasi Tambahan Bantuan Operasional Kecamatan Melalui Kabupaten/Kota BAB III Penggunaan Alokasi Tambahan Bantuan Operasional Melalui Kabupaten/Kota, BAB IV Mekanisme Pengajuan dan Penyaluran Alokasi Tambahan Bantuan Operasional Kecamatan Melalui Kabupaten/kota, BAB V Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 28 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota Dalam Rangka Fasilitasi Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
29 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2021
Tanggal Berlaku
29 Juni 2021
Sumber
BD.2021/NO. 27
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 880 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan