Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 23 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Jumlah dan Mekanisme Alokasi Tambahan Bantuan Operasional Kecamatan Melalui Kabupaten/Kota BAB III Penggunaan Alokasi Tambahan Bantuan Operasional Melalui Kabupaten/Kota, BAB IV Mekanisme Pengajuan dan Penyaluran Alokasi Tambahan Bantuan Operasional Kecamatan Melalui Kabupaten/kota, BAB V Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat