Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2025

Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II SUMBER DANA, BAB III BESARAN ADD, BAB IV TATA CARA PERHITUNGAN DAN RINCIAN ADD, BAB V PRIORITAS PENGGUNAAN ADD, BAB VI PENYALURAN DANA, BAB VII PELAPORAN, BAB VIII KEWAJIBAN DAN SANKSI, BAB IX PENDAMPINGAN, BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, BAB XI KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
04 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2025
Tanggal Berlaku
04 Maret 2025
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2025 Nomor 32
Subjek
APBD - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 57 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan