Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa olahraga berperan meningkatkan kualitas
pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan
sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat,
berprestasi, sejahtera, sesuai dengan nilai Pancasila dan
amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa penyelenggaraan keolahragaan harus dilaksanakan
secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan yang
dikelola sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
kompetisi keolahragaan nasional dan dunia yang mampu
menjamin pemerataan kesempatan olahraga dan
peningkatan mutu masyarakat di Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi dan perkembangan serta
kebutuhan keolahragaan di Daerah sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab, Pelaku Olahraga, Hak dan Kewajiban, Ruang Lingkup Olahraga, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga, Organisasi Olahraga, Prasarana dan Sarana Olahraga, Industri Olahraga, Sinergitas dan Kerja Sama, Pendanaan, Penghargaan Olahraga dan Jaminan Sosial, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2021 dicabut.
52 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hidup
manusia
melalui
pembangunan
di
bidang
keolahragaan diperlukan upaya pengembangan
manusia seutuhnya melalui pembangunan karakter
dan penanaman nilai positif sesuai dengan kebutuhan
dan kearifan lokal;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
terhadap
penyelenggaraan
keolahragaan
yang
berkualitas, perlu dilaksanakan pembinaan dan
pengembangan
keolahragaan
yang
mampu
membentuk identitas sosial yang berintegrasi ke
dalam masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Keolahragaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas
untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan
keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan
keolahragaan dan mengoordinasikan, mengawasi,
serta melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan di
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan
Peraturan
Penyelenggaraan Keolahragaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Prencanaan Penyelenggaraan Keolahragaan; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; Pelaku Olahraga; Organisasi Olahraga; Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga; Olahraga Pendidikan; Olahraga Masyarakat; Olahraga Prestasi; Olahraga Disalbilitas; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; Industri Olahraga; Penyelenggaraan Pekan Olahraga, Kejuaraan, dan Festival Olahraga Daerah; Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan; Penghargaan dan Jaminan Sosial; Partisipasi Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2024.
Jumlah Halaman: 33 HLM; Lampiran: 16 HLM.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membentuk masyarakat yang berkualitas Pemerintah Daerah berperan merubah budaya olahraga melalui penataan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan keolahragaan secara terpadu, terstruktur dan berkelanjutan sesuai dengan kewenangan, kearifan lokal dan kebutuhan Daerah; bahwa Pemerintah Daerah perlu berperan dalam pengembangan keberadaan berbagai olahraga di Kabupaten Pandeglang; bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan di daerah sebagaimana Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Penyelenggaraan Keolahragaan, terdiri dari:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Bab III Ruang Lingkup Olahraga Bab IV Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Bab V Pengelolaan Keolahragaan Bab VI Pendanaan Induk Organisasi Cabang Olahraga Bab VII Pengawasan Keolahragaan Bab VIII Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Bab IX Pelaku Olahraga Bab X Prasarana Dan Sarana Olahraga Bab Xi Industri Keolahragaan Bab XII Penghargaan Olahraga Bab XIII Pendanaan Keolahragaan Bab XIV Penyelesaian Sengketa Bab XV Peran Serta Masyarakat Bab XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 03 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerataan akses terhadap olahraga, peningkatan kesehatan, kebugaran, serta peningkatan prestasi olahraga perlu dilakukan pembinaan dan pengembangan keolahragaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Berau. Dalam rangka pembentukan suatu sistem pemerintahan yang mendukung upaya pembangunan daerah melalui keolahragaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan sumber daya manusia daerah yang memiliki kompetensi, daya saing, serta semangat juang yang tinggi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tugas dan Kewenangan Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; Prasarana dan Sarana Olahraga; Kejuaraan Olahraga; Kepesertaan; Pendanaan; Pertanggungjawaban Pendanaan; Pengembangan Iptek Keolahragaan; Kerja Sama dan Informasi Keolahragaan; Penghargaan; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan di bidang keolahragaan
merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup
manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam
mewujudkan masyarakat yang sehat, memiliki
kompetensi, sportivitas, daya saing, dan daya juang
tinggi yang diselenggarakan secara terencana, terpadu,
dan berkelanjutan;
bahwa untuk mencapai tujuan pembangunan di bidang
keolahragaan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
diperlukan upaya strategis, sehingga sumber daya yang
tersedia dapat dioptimasi untuk kemajuan;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2022 tentang Keolahragaan, maka penyelenggaraan
keolahragaan di Kabupaten Sukoharjo perlu
dilaksanakan berdasarkan pengaturan yang dapat
dilaksanakan secara efektif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Keolahragaan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang meliputi
hak dan kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, jenis olahraga, pembinaan dan pengembangan olahraga, pengelolaan keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan olahraga, Pelaku Olahraga, prasarana dan sarana olahraga, pendanaan keolahragaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan dan informasi keolahragaan, peran serta masyarakat, kerja sama, Industri Olahraga, penghargaan olahraga dan jaminan sosial dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
38 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri,
demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa
kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, maka
diperlukan pembangunan kepemudaan sehingga pemuda
mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah
dan nasional serta bersaing dalam berbagai kegiatan baik
tingkat daerah, nasional maupun internasional;
b. bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai
potensi dan peran strategis sehingga perlu
dikembangkan potensi dan perannya melalui
penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam
satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara
terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang
merupakan bagian dari pembangunan daerah;
c. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas
melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan
kebijakan sesuai kewenangannya serta
mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan, maka
diperlukan Peraturan Daerah untuk memberikan
kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
Nomor 82 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi
Sulawesi Tenggara {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5561);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah {Berita
Negera Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB III PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA
BAB IV PERENCANAAN
BAB V PELAYANAN KEPEMUDAAN
BAB VI PRASARANA DAN SARANA
BAB VII ORGANISASI DAN SATUAN TUGAS KEPEMUDAAN
BAB VIII PENCATATAN DAN PELAPORAN
BAB IX PENGHARGAAN
BAB X KERJA SAMA DA KEMITRAAN
BAB XI PENDANAAN
BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
31 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2024
bahwa olahraga memiliki peran strategis untuk
meningkatkan kualitas pembangunan manusia secara
jasmaniah, rohaniah, dan sosial untuk mewujudkan
masyarakat Kota Tegal yang maju, adil, makmur,
sejahtera, dan demokratis, maka keolahragaan dilakukan
secara terpadu, sistematis, berkelanjutan, dan
bertanggung jawab; bahwa dalam rangka menjamin penyelenggaraan
keolahragaan yang mudah diakses, meningkatkan
kebugaran dan kesehatan, memberikan apresiasi terhadap
prestasi keolahragaan, dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Daerah; bahwa dalam rangka penyelenggaraan keolahragaan di
Daerah diperlukan peraturan untuk melaksanakan
manajemen keolahragaan yang terpadu di Daerah Kota
Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab, Ruang Lingkup Olahraga, Pembinaan dan Pengembangan, Pengelolaan Keolahragaan, Kejuaraan Olahraga, Pelaku Olahraga, Prasarana dan Sarana Olahraga, Industri Olahraga, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pendanaan, Penghargaan, Larangan, Pengawasan, Penyelesaian Sengketa dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan di bidang Keolahragaan merupakan salah
satu upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara
jasmani, rohani, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang
sehat, adil, makmur, sejahtera dan berbudi luhur; bahwa pengembangan dan pengelolaan Keolahragaan Daerah di
Kabupaten Batang harus dapat menjamin pemerataan akses dan
pemenuhan infrastruktur Keolahragaan, sehingga mencapai
peningkatan kualitas kesehatan, kebugaran, dan prestasi
olahraga baik Daerah, nasional maupun internasional, serta
sistem manajemen Keolahragaan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan kompetisi Keolahragaan di masa mendatang; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum
kepada semua pihak yang terlibat dalam bidang Penyelenggaraan
Keolahragaan, maka diperlukan pengaturan tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Ruang Lingkup Olahraga, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga, Pengelolaan Keolahragaan Daerah, Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Pelaku Olahraga, Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga, Pendanaan, Informasi Keolahragaan, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Industri Olahraga, Penghargaan Olahraga dan Jaminan Sosial, Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LEMBARN DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 9 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINJAI PROVINSI SULAWESI SELATAN: B.HK.09.199.23
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan dibidang keolahragaan merupakan bagian dalam upaya pencapaian kualitas hidup baik jasmani, rohani yang memiliki kompetensi, daya saing dan semangat juang sebagai upaya memajukan kesejahteraan umum masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa pembangunan keolahragaan di Kabupaten Sinjai diarahkan untuk menumbuhkan dan meningkatkan budaya olahraga dan prestasi olahraga melalui pembinaan dan penyelenggaraan kejuaraan olahraga berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, maka perlu menyusun pedoman Penyelenggaraan Keolahragaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2022 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6782);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4703);
6. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 212);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB V : PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA PENDIDIKAN PADA JENJANG PENDIDIKAN
BAB VI : PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA TINGKAT DAERAH
BAB VII : PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA PRESTASI TINGKAT DAERAH KABUPATEN
BAB VIII : PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN ORGANISASI OLAHRAGA
BAB IX : OLAHRAGA BAGI PENY ANDANG DISABILITAS
BAB X : PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI MASYARAKAT
BAB XI : SARANA DAN PRASARANA
BAB XII : PEMBERIAN INSENTIF
BAB XIII : PENGHARGAAN
BAB XIV : PENDANAAN
BAB XV : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARA KEOLAHRAGAAN
ABSTRAK:
a. bahwa Olahraga merupakan hak asasi manusia
yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas
hid up manusia sehingga menciptakan
Masyarakat yang sehat jasmaniah, mental,
emosional, dan spritual;
b. bahwa pemerintah Daerah berkewajiban
memberikan pelayanan dan kemudahan serta
menjamin pemerataan akses terhadap Olahraga,
sehingga terjadi peningkatan kesehatan,
kebugaran dan prestasi baik Daerah, nasional
maupun intemasional, dengan mengembangkan
sistem menajemen keolahragaan berbasis
kearifan lokal yang mampu menghadapi
tantangan serta perebutan prestasi dimasa
mendatang;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2022
tentang keolahragaan, Pemerintah Daerah
mempunyai kewenangan untuk mengatur,
membina, mengembangkan dan mengawasi
penyelenggaraan keolahragaan di Daerah;
d. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat
atas penyelenggaraan olahraga pendidikan,
olahraga prestasi, dan olahraga masyarakat, perlu ·
dibentuk Peraturan
Daerah mengenai
keolahragaan yang disesuaikan dengan kondisi
Daerah dan kearifan lokal;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan keolahragaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Keolahragaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6782);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007
tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4702);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PRINSIP KEOLAHRAGAAN
BAB III : KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB IV : PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
BAB V : PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PELAKU OLAHRAGA
BAB VI : KEJUARAAN, PEKAN, DAN FESTIVAL OLAHRAGA
BAB VII : PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA
BAB VIII : PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGIKEOLAHRAGAAN
BAB IX : PENGUKURAN INDEKS PEMBANGUNAN OLAHRAGA
BAB X : GERAKAN AYO OLAHRAGA
BAB XI : PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
BAB XII : PENGHARGAAN
BAB XIII : PENDANAAN
BAB XIV : KETENTUAN PIDANA
BAB XV : KETENTU AN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2023.
30
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat