Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Karakteristik, Arah dan Strategi Pelayanan Kepemudaan, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda, Pembangunan Kepemudaan, Pengembangan Kepemudaan, Perencanaan, Koordinasi, Kemitraan dan Kerja Sama, Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan, Pemuda Penyandang Disabilitas, Organisasi Kepemudaan, Peran Serta Masyarakat dan Pelaku Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, Sistem Informasi Pelayanan Kepemudaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat