PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG TENGAH NOMOR 55 TAHUN 2019 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH TAHUN 2020 – 2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2020 – 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi 2020-2024, perlu melakukan
perubahan terhadap Peraturan Bupati Lampung Tengah
Nomor 55 Tahun 2019 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Tahun 2020-2024 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 19 Tahun
2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Lampung Tengah Nomor 55 Tahun 2019 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten
Lampung Tengah Tahun 2020-2024
UU No 28 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 1999, UU No 23 Tahun 2014, Perpres No 81 Tahun 2010, Perpres No 54 Tahun 2018, PermenPANRB No 25 Tahun 2020, Perda Kab Lampung Tengah No 9 Tahun 2016,
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2020 – 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Halaman : 32
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2023 NOMOR 31
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan
Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan
Fungsional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan
Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 565);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2022 tentang Sistem Kerja untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3
Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
12. Peraturan Bupati Bombana Nomor 111 Tahun 2020
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-
2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Bombana Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor
111 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi Tahun 2020-2024.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II FUNGSI,TUGAS DAN PERAN APARATUR SIPIL NEGARA
BAB III JABATAN ASN
BAB IV SISTEM KERJA
BAB V MEKANISME KERJA
BAB VI PROSES BISNIS
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
34
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Penajaman Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melakukan penajaman sasaran dan penyesuaian terhadap norma-norma Reformasi Birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformai Birokrasi Nomor 03 Tahun 2023;bahwa Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun 2020-2024 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi yang diharapkan dan kebijakan baru terkait Reformasi Birokrasi general dan reformasi birokrasi tematik;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Penajaman Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun 2023-2026;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2023;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun
2021;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PENAJAMAN PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2023-2026,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;MAKSUD DAN TUJUAN;RUANG LINGKUP;PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
51 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3A Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi 2020-2024 menyebutkan bahwa
Pemerintah Daerah agar menyesuaikan Road Map
Reformasi Birokrasi yang telah disusun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Bupati Boyolali
Nomor 89 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi Tahun 2021-2026; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, p>erlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
89 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Tahun 2021-2026;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 89 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 89 Tahun 2021 diubah.
15 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor 511
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Penajaman Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian dan penajaman berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Penajaman Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022-2024.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 141);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 590);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 441) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 233);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 129);
Ruang Lingkup Perbup ini antara lain:
1. Maksud dan Tujuan; dan
2. Kebijakan Reformasi Birokrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
Jumlah Halaman 5
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Utara Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2023 Nomor 28
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja pada Pemerintah Kabupaten Buton Utara Untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui tahapan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja;
b. bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu melakukan penyesuaian sistem kerja sebagai tindak lanjut penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan administrasi ke dalam Jabatan Fungsional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja pada Pemerintah Kabupaten Buton Utara untuk Penyederhanaan Birokrasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 411);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 6);
Penyederbanaan Birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Jumlah Halaman beserta Lampiran yaitu 31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 28 Tahun 2023
PENYESUAIAN SISTEM KERJAPADA PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022tentang Sistem Kerja
Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi,
perlu melakukan penyesuaian sistem kerja sebagai tindak
lanjut atas tahapan penyederhanaan struktur organisasi dan
penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 12 Tahun 1999; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 18 Tahun 2916; PERMEN PAN RB NO 17 Tahun 2021; PERMEN PAN RB NO 25 Tahun 2021; PERMEN PAN RB 6 Tahun 2022; PERMEN PAN RB 7 Tahun 2022; Keputusan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1103 Tahun 2022; PERDA NO 18 Tahun 2016; PERBUP NO 81 Tahun 2022.
Peraturan PERBUP ini menetapkan mengenai Peraturan tentang pentesuaian sistem kerja pada pemerintah kabupaten lampung timur untuk penyederhanaan birokrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Lampiran File: 50 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
bahwa dampak reformasi birokrasi dalam
mendukung capaian sasaran pembangunan belum
optimal sehingga diperlukan penajaman hubungan
sebab akibat dan penyelarasan kondisi yang akan
dicapai pada level dampak dengan level fokus
pelaksanaan reform.asi birokrasi; bahwa dalam penajaman hubungan sebab akibat dan
penyelarasan kondisi diperlukan perubahan
substansi terkait tujuan dan sasaran reformasi
birokrasi, kegiatan reformasi birokrasi yang
berdampak, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi,
dan penajaman indikator reformasi birokrasi; bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan
Bupati Semarang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi Tahun 2022-2026; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 Tentang
Road Map Reformasi Birokrasi 2022-2026;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 8 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 3A, perubahan Pasal 4, penghapusan Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 8 Tahun 2022 diubah.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 26 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATJ PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 103 TAHUN 2021 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIRO KRASI PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2021-2024
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 27
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATJ PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
NOMOR 103 TAHUN 2021 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIRO KRASI
PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
TAHUN 2021-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dampak reforrnasi birokrasi dalam mendukung
capaian sasaran pembangunan belum optimal sehingga
diperlukan penajaman hubungan sebab akibat dan
penyelarasan kondisi yang akan dicapai pada level
dampak dengan level fokus pelaksanaan reformasi
birokrasi;
b. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan
dalam Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 103 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2021-2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Pangkajene dan Kepulauan Nomor 103 Tahun 2021
tentang Road Map Refonnasi Birokrasi Pemerintah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2021-2024;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi
Pemcrintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1538);
7. Peraturan Mentcri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 441) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Penclayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 233);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 442);
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 103 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2021-2024 (Berita Daerah
PASAL 1 : Ketentuan angka 7, angka 8, angka 9 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1
(satu) angka yakni angka 10,
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
53
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien perlu dilakukan penyederhanaan biokrasi, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Biokrasi.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 33 Tahun 2008; Permen PAN RB No. 17 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 6 Tahun 2022; Permen PAN RB No. 7 Tahun 2022; Perda Kab. Kuningan No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kuningan No. 10 Tahun 2019.
Peraturan ini menagatur tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Biokrasi yang meliputi Ketentuan Umum, Sistem Kerja, Mekanisme Kerja, Proses Bisnis, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
11 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat