ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020, perlu dilakukan penyesuaian
pada sistem kerja atas peraturan tersebut;
b. bahwa penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi
yang dinamis, lincah, dan profesional diperlukan mekanisme
ke{a dan proses bisnis antara Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Jabatan Administrasi, Jabatan Pengawas,
Jabatan Fungsional, dan Pelaksana di lingkungan Pemerintah
Daerah;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun
2022 tenlang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birolcrasi, perlu melakukan penyesuaian
sistem kerja sebagai tindak lanjut penyederhanaan struktur
organisasi dan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam
jabatan fungsional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Sistem Kerja pada
Reformasi Birokrasi Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Konawe Selatan.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun L999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2O03 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatal di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang- Undalgan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 743, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14
Nomor 244, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang flrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1 14, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2O2l tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 2O2, Tamba}:an Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6718);
10. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 20 lO-2O25;
11. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2O2O tentang Komite
Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi
Birokrasi Nasional Periode Tahr:lr 2O2O-2O24;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2Ol2 tentang Pedoman
Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Reformasi Birokrasi
pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 590);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1538);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi 2O2O-2O24 (Berita Negara Republik
lndonesia Tahun 2020 Nomor 441), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2O2O tentang
Road Map Reformasi Birokrasi 2O2O-2O24 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 233);
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja
Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 18l);
17. Peraturan Daera-h Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatal Tahun 2016 Nomor S)sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2022 ter.tang
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022
Nomor 4);
18. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2O2l
tentang Kode Etik Dan Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN)
Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 12);
19. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 106 Tahwr, 2022
tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022
Nomor 106);
20. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 39 Tahun 2O23
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan
Nomor 14 Tahun 2O2l Tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2O-
2024 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O23
Nomor 39).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MEKANISME KERJA
BAB III PROSES BISNIS
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|