SISTEM KERJA PEMERINTAH KABUPATEN - LOMBOK BARAT - PENYEDERHANAAN BIROKRASI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD 2023 (57) : 49 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Kerja Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK: |
- a.bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik pada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi;
b. bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja;
c. bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
- UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016;
- Dalam Perbup ini diatur tentang Sistem Kerja Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Untuk Penyederhanaan Birokrasi. Penyederhanaan Birokrasi dilakukan
tahapan:
a. Penyederhanaan Struktur Organisasi;
b. Penyetaraan Jabatan; dan
c. Penyesuaian Sistem Kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
- 49 hlm
|