Dalam Perbup ini diatur tentang Sistem Kerja Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Untuk Penyederhanaan Birokrasi. Penyederhanaan Birokrasi dilakukan tahapan: a. Penyederhanaan Struktur Organisasi; b. Penyetaraan Jabatan; dan c. Penyesuaian Sistem Kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat