perubahan - bentuk hukum - PERSERODA PASAKA AGRI DOMPU
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2023 Nomor 01, Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kapoda Rawi Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pasaka Agri Dompu (PERSERODA)
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan kententuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan perubahan bentuk hukum perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah. Perusahaan Daerah Kapoda Rawi yang dirikan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 1995 tentang Pendirian Perusahaan Daerah sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan pembangunan dan upaya pengembangan bidang usaha perusahaan di daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kapoda Rawi Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pasaka Agri Dompu (Perseroda).
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 40 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014 diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, UU No 1 Tahun 2022, PP No 43 Tahun 2011, PP No 54 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 37 Tahun 2018, Permendagri No 118 Tahun 2018, Perda No 2 Tahun 1995.
- Bab I Ketentuan Umum; Bab II Nama dan Tempat Kedudukan, Perusahaan Daerah Kapoda Rawi diubah bentuk Hukum dan Namanya menjadi PT. Pasaka Agri Dompu (Perseroda), berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota Daerah dan dapat membuka kantor cabang pembantu atau kantor perwakilan dan/atau kantor unit-unit usaha lainnya di daerah/wilayah lain; Bab III Maksud dan Tujuan pendirian PT. Pasaka Agri Dompu (perseroda); Bab IV Kegiatan Usaha, dibidang: a. agribisnis; b. perdagangan dan jasa; c. industri; d. bidang usaha lain yang diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan; e. peningkatan dan pengembangan unit usaha yang potensial dan kegiatan usaha spesifik tertentu yang berkaitan dengan bidang usaha komersial lainnya yang disetujui dalam RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; Bab V Jangka Waktu, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas; Bab VI Modal dan Saham, modal dasar untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp.50.000.000.000,00 berasal dari: a. kekayaan daerah yang dipisahkan berasal dari APBD; dan b. basil pengalihan asset dari Perusahaan Daerah Kapoda Rawi. Saham yang dikeluarkan berasal dari kepemilikan Pemerintah Daerah adalah saham atas nama. Jenis saham, nilai saham, hak dan kewajiban Pemegang Saham ditetapkan oleh RUPS dan dikukuhkan dalam Anggaran Dasar; Bab VII Organ Perusahaan terdiri atas: a. Rapat Pemegang Umum Saham (RUPS); b. Dewan Komisaris; dan c. Direksi; Bab VIII Anak Perusahaan, dalam pengembangan kegiatan usaha dapat membentuk anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada Perusahaan lain yang diusulkan dalam RUPS oleh Direksi; Bab IX Pembinaan Dan Penugasan Pemerintah, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan. Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada PT. Pasaka Agri Dompu (Perseroda); Bab X Penggabungan, Pemisahan, Pengambilalihan Dan Pembubaran; Bab XI Anggaran Dasar, AD PT. Pasaka Agri Dompu (Perseroda) dinyatakan dalam akta notaris; Bab XII Ketentuan Lain-Lainya, Hal-hak yang berkaitan dengan teknis operasional akan ditetapkan dalam Akta pendirian PT. Pasaka Agri Dompu (Perseroan) dan keputusan RUPS; Bab XIII, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
- Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 1995 tentang Pendirian Perusahaan Daerah
- -
- 22 Halaman
|