Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2023

Perusahaan Umum Daerah Wawowonua Kabupaten Konawe Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENDIRIAN DAN KEDUDUKAN BAB III RUANG LINGKUP USAHA BAB IV MODAL BAB V ORGAN DAN PEGAWAI BAB VI SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE, AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA BAB VII PERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN BAB VIII PENGGUNAAN LABA BAB IX ANAK PERUSAHAAN BAB X PENUGASAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUMDA WAWOWONUA KABUPATEN KONAWE SELATAN BAB XI EVALUASI, RESTRUKTURISASI, PERUBAHAN BENTUK HUKUM BAB XII PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMBUBARAN BAB XIII KEPAILITAN BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XV KETENTUAN PERALIHAN BAB XVI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Wawowonua Kabupaten Konawe Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
30 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2023
Tanggal Berlaku
30 Januari 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor 1
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 572 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan