Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa setiap warga masyarakat, termasuk para Penyandang
Disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak
asasi manusia yang sama sebagai Warga masyarakat untuk
hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat,
guna mencapai kesejahteraan; bahwa dalam rangka mewujudkan kesamaan hak dan
kesempatan bagi Penyandang Disabilitas di Daerah menuju
kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi
perlu adanya penghormatan, pelindungan dan pemenuhan
terhadap hak Penyandang Disabilitas; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelindungan Hak-Hak
Penyandang Disabilitas perlu dilakukan penyesuaian dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan serta kondisi
yang ada di Daerah, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Pelindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ragam dan Hak Penyandang DIsabilitas, Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Evaluasi Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang DIsabilitas, Rencana Aksi Daerah, Unit Layanan Disabilitas, Penghargaan, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2015 dicabut.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2024
Perlindungan - dan - pemenuhan - hak - penyandang - disabilitas
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024/NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 52 Tahun 2019; PP No. 70 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2020; PP No. 39 Tahun 2020; PP No. 42 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2020; PP No. 75 Tahun 2020;Perpres No. 67 Tahun 2020.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang meliputi Ketentuan Umum, Kewenangan, Hak Penyandang Disabilitas, Perencanaan, Pelaksanaan, Aksesbilitas, Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Partisipasi Masyarakat, Tim Koordinasi, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, Insentif dan Disinsentif, Sumber Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 seabagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
35 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin hak setiap orang untuk
bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun, perlu
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam
pembangunan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara; bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan
gender guna meningkatkan pembangunan dan pelayanan
masyarakat, perlu melakukan strategi pengarusutamaan
gender dengan mengintegrasikan perspektif gender ke dalam
seluruh proses pembangunan di Daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pengarusutamaan gender, maka diperlukan pengaturan
tentang pengarusutamaan gender; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Penganggaran dan Pelaksanaan, Rencana Aksi Daerah PUG, Kerja Sama, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan
kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama
dan/atau setara antara laki-laki dan perempuan untuk
menikmati hak warga negara diperlukan pengarusutamaan
gender sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan
gender dalam pembangunan, kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara; bahwa untuk meningkatkan indeks pembangunan gender, upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara
terpadu dan terkoordinasi pada seluruh organisasi
perangkat daerah dan instansi vertikal serta Lembaga non
pemerintah daerah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten
Magelang, diperlukan pengaturannya dalam suatu Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Kewenangan, Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Partisipasi Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa pada hakikatnya setiap manusia mempunyai hak
asasi yang sama dan merupakan anugerah Tuhan Yang
Maha Esa, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi demi kehormatan dan perlindungan harkat dan
martabat manusia tanpa diskriminasi sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk meningkatkan kedudukan, peran dan
kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara
perempuan dan laki-laki sebagai upaya mewujudkan
kesetaraan dan keadilan Gender, diperlukan upaya yang
ditempuh melalui kebijakan percepatan Pengarusutamaan
Gender di Daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pengarusutamaan gender, maka diperlukan pengaturan
tentang pengarusutamaan gender utuk mendukung
program dan kegiatan pembangunan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan, Kelembagaan, Sinergitas, Peran Serta Masyarakat, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2023.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2011 Tentang Bnatuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) PP No. 42 Tahun 2013 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dasar Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 42 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, Penerimaan Bantuan Hukum, Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Pendanaan, Pengawasan, Larangan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan permasalahan bangsa
yang perlu segera diselesaikan dengan upaya-upaya yang
sistematik, cepat, terpadu, dan menyeluruh, dalam
rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang
bermartabat sebagaimana tercantum dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan
masyarakat yang bermartabat, diperlukan peran
Pemerintah Daerah dan semua pihak dalam
menanggulangi masalah kemiskinan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1
Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan: asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; aturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kebijakan, Strategi, dan Sasaran Penanggulangan Kemiskinan; Upaya Penanggulangan Kemiskinan; Penerima Manfaat, Indikator Kemiskinan, dan Data Kemiskinan; Peran Serta Masyarakat; Kelembagaan; Sistem Informasi; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Jumlah Halaman: 10 hlm. Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2023
PERLINDUNGAN - DAN - PENGAWASAN - ORANG – DENGAN - GANGGUAN – JIWA
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LANGKAT TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Dan Pengawasan Orang Dengan Gangguan Jiwa
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara dan masyarakat Indonesia, termasuk para orang dengan gangguan jiwa mempunyai kedudukan hukum dan memilil hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia untuk hidup dan berkembang secara adil dan bermartabat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 147 ayat. (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Keschatan, upaya penyembuhan penderita gangguan kesehatan jiwa merupakan tanggung jawab pencrintah, pemerintah daerah. dan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956, Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2009, Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2014, Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 1982, Peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 tahun 2017, Peraturan menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016.
Adapun isi Peraturan ini tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, ASAS DAN TUJUAN, HAK DAN KEWAJIBAN (Hak Orang Dengan Gangguan Jiwa, Kewajiban Pemerintah Daerah, Kewajiban Keluarga/Wali/Pengampu ODGJ, KRITERIA DAN FASE (Kriteria, Fase), PELAYANANTERPADU, PENJANGKAUAN DAN/ ATAU PENERTIBAN, PENATALAKSANAAN KONDISI KEJIWAAN PADA ODGJ, UPYA REHABILITASI SOSIAL, PERAN SERTA MASYARAKAT,KOORDINASI DAN KERJA SAMA, PENDATAAN, MONITORING DAN EVALUASI, PENDANAAN, LARANGAN DAN SANKSI, KETENTUAN PIDANA DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2023
penyelenggaraan - Pelindungan - dan - pemenuhan - hak - penyandang - disabilitas
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Cianjur Tahun 2023 No 44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara, harkat dan martabat yang sederajat berdasarkan UUD NKRI Tahun 1945 Dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang setara Dan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2016 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 52 Tahun 2019; PP No. 70 Tahun 2019; PP No. 75 Tahun 2020; Perda Prov Jabar No. 7 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ragam Penyandang Disabilitas, Hak Penyandang Disabilitas, Bantuan Sosial, Perempuan Dan Anak Dengan Disabilitas, Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas, Peran Serta Masyarakat, Pemerintah Desa, Komite Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Penghargaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
34 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2023
Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2023 (4)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kesamaan hak dan kedudukan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, rnarrdir'i, dan tanpa diskriminasi, perlu dilakukan upaya pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara terarah dan terencana.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 22 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 8 Tahun 2016, PP No 2 Tahun 2018, PP No 52 Tahun 2019, PP No 70 Tahun 2019, PP No 13 Tahun 2020, PP No 39 Tahun 2020, PP No 42 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, ragam penyandang disabilitas, hak penyandang disabilitas, tanggung jawab pemerintah daerah, perencanaan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, pelaksanaan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, koordinasi, pendanaan, partisipasi masyarakat, penghargaan, evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023.
Terdiri dari 55 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat