Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2023

Perlindungan Dan Pengawasan Orang Dengan Gangguan Jiwa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Adapun isi Peraturan ini tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, ASAS DAN TUJUAN, HAK DAN KEWAJIBAN (Hak Orang Dengan Gangguan Jiwa, Kewajiban Pemerintah Daerah, Kewajiban Keluarga/Wali/Pengampu ODGJ, KRITERIA DAN FASE (Kriteria, Fase), PELAYANANTERPADU, PENJANGKAUAN DAN/ ATAU PENERTIBAN, PENATALAKSANAAN KONDISI KEJIWAAN PADA ODGJ, UPYA REHABILITASI SOSIAL, PERAN SERTA MASYARAKAT,KOORDINASI DAN KERJA SAMA, PENDATAAN, MONITORING DAN EVALUASI, PENDANAAN, LARANGAN DAN SANKSI, KETENTUAN PIDANA DAN KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perlindungan Dan Pengawasan Orang Dengan Gangguan Jiwa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Langkat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Stabat
Tanggal Penetapan
24 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2023
Tanggal Berlaku
24 Maret 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LANGKAT TAHUN 2023 NOMOR 4
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Langkat
Bidang
HUKUM PIDANA
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan