Adapun isi Peraturan ini tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, ASAS DAN TUJUAN, HAK DAN KEWAJIBAN (Hak Orang Dengan Gangguan Jiwa, Kewajiban Pemerintah Daerah, Kewajiban Keluarga/Wali/Pengampu ODGJ, KRITERIA DAN FASE (Kriteria, Fase), PELAYANANTERPADU, PENJANGKAUAN DAN/ ATAU PENERTIBAN, PENATALAKSANAAN KONDISI KEJIWAAN PADA ODGJ, UPYA REHABILITASI SOSIAL, PERAN SERTA MASYARAKAT,KOORDINASI DAN KERJA SAMA, PENDATAAN, MONITORING DAN EVALUASI, PENDANAAN, LARANGAN DAN SANKSI, KETENTUAN PIDANA DAN KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat