Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, Penerimaan Bantuan Hukum, Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Pendanaan, Pengawasan, Larangan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat