Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERIZINAN PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, maka dalam
rangka pengendalian usaha pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh perorangan/lembaga/badan usaha maupun kelompok swadaya masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perizinan Pengelolaan Sampah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/ M/2013; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2018
PERIZINAN PENGELOLAAN SAMPAH; TERDIRI DARI XI BAB DAN 32 PASAL; MENGATUR HAL-HAL POKOK SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. IZIN PENGELOLAAN SAMPAH ;
3. PERSYARATAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH IZIN PENGELOLAAN SAMPAH BAGI BADAN USAHA;
4. PERSYARATAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH IZIN PENGELOLAAN SAMPAH BAGI PERSEORANGAN DAN KSM;
5. MASA BERLAKU IZIN;
6. PERUBAHAN IZIN;
7. HAK DAN KEWAJIBAN;
8. PENGELOLAAN PERSAMPAHAN SECARA MANDIRI OLEH MASYARAKAT;
9. SANKSI ADMINISTRATIF;
10. PERALIHAN;
11. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF UNTUK
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN
RESES, PENETAPAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DPRD, PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN ANGGOTA DPRD DAN BESARAN TUNJANGAN TRANSPORTASI ANGGOTA DPRD KABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Berita Acara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pesawaran Nomor 900/4803/V.02/2018, Perihal Penetapan Besaran Kemampuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2019 dan untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Pesawaran perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Untuk Pimpinan Dan Anggota DPRD, Penetapan Besaran Tunjangan Reses Penetapan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD, Penetapan Besarnya Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Dan Besaran Tunjangan Transportasi Anggota
DPRD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 61);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2017 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 67);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2018 Nomor 40);
12. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran (Berita Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2017 Nomor 152);13. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 70 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2019 (Berita
Daerah Tahun 2018 Nomor 266);
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
4. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD.
5. Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai anggota DPRD dan telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
8. Kemampuan Keuangan Daerah adalah klasifikasi suatu daerah untuk menentukan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD.
9. Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD.
BAB II
KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 2
(1) Kemampuan Keuangan Kabupaten Pesawaran berada pada kelompok sedang yang penghitungannya dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran dengan perhitungan realisasi APBD dengan memperhitungkan Tahun Anggaran 2017.
BAB III
BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF,
TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Pasal 3
(1) Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp. 10.500.000,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan perhitungan 5 (lima) kali dari nilai uang representasi Ketua DPRD sebesar Rp. 2.100.000,-
Pasal 4
(1) Besaran Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagai berikut Anggota DPRD sebesar Rp. 10.500.000,00 (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
BAB IV
DANA OPERASIONAL KETUA DAN WAKIL KETUA DPRD
Pasal 5
(1) Besaran Dana Operasional Ketua DPRD sebesar Rp. 8.400.000,- (Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dengan perhitungan 4 (empat) kali uang representasi Ketua DPRD sebesar Rp. 2.100.000,- (Dua juta seratus ribu rupiah).
(2) Besaran Dana Operasional Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 4.200.000,- (Tiga Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan perhitungan 2,5 (dua koma lima) kali uang representasi Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 1.680.000,- (Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
BAB V
BESARAN SEWA RUMAH NEGARA BAGI PIMPINAN DPRD
DAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI ANGGOTA DPRD
Pasal 6
(1) Bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Disewakan Rumah Negara yang dibebankan dalam DPA-OPD Sekretariat DPRD dengan besaran :
a. Sewa Rumah Negara Bagi Ketua DPRD sebesar Rp. 100.000.000,-/Th.
b. Sewa Rumah Negara Bagi Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 85.000.000,- /Th
BAB VI
BESARAN TUNJANGAN TRANSPORTASI
Pasal 7
Besaran tunjangan transportasi diberikan setiap bulan kepada anggota DPRD masing-masing sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah)
BAB VII
PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 8
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENAGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK:
BAHWA KEBAKARAN MERUPAKAN BENCANA YANG DAPAT MENGANCAM KESELAMATAN JIWA SERTA MENIMBULKAN KERUGIAN BAIK MATERIIL MAUPUN IMMATERIIL, OLEH KARENA ITU PERLU ADANYA USAHA-USAHA PENCEGAHAN DAN PENAGGULANGANNYA;
BAHWA KEGIATAN PENCEGAHAN, PEPENGENDALIAN, PEMADAMAN, PENYELAMATAN PENANGANAN BAHAYA KEBAKARAN HARUS MELIBATKAN MASYARAKAT SEHINGGA PERAN SERTA MASYARAKAT SANGAT DIPERLUKAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENAGGULANGAN BENCANA KEBAKARAN SECARA PREVENTIF MAUPUN REPRESIF.
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PENGATURAN; OBYEK MANAJEMEN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN; MANAJEMEN PENCEGAHAN BENCANA KEBAKARAN; PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBIAYAAN; PEMBINAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERATIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja serta disiplin, perlu diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil perlu diatur dalam sebuah peraturan yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun: 2014 ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 8 Tahun 2018 ;
11. Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 47 Tahun 2018 ;
Ketentuan mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2019, termasuk syarat-syarat, penilaian, dasar penetapan, dan mekanisme.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 02 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2018
29 halaman (8 bab, 21 Pasal)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019
TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI SUMATERA UTARA
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2019/No.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 33 Tahun 2017 telah ditetapkan Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara; Sehubungan telah diubahnya Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur
Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu dicabut.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016.
Tugas, fungsi, dan uraian tugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
76
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2019
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SWARA SINGKAWANG
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1, TLD NO.1, LL KOTA SINGKAWANG : 29 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SWARA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal diharapkan berfungsi untuk memberikan keseimbangan kepada masyarakat di daerah dalam memperoleh informasi pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya dan hiburan yang sehat seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan dan Tempat kedudukan; Sifat, Fungsi dan Tujuan; Bentuk Kegiatan; Organisasi; Kepegawaian; Kekayaan dan Pembiayaan; Rencana Kerja dan Anggaran; Pertanggungjawaban; Penyelenggaraan Penyiaran; Pembubaran; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
Peraturan Daerah ini memiliki 23 halaman dan 6 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 Perda Kab. Sumba Barat No. 3 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa perubahan RPJMD ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa berdasarkan Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Nomor: B/346/AA.05/2018, hal: hasil evaluasi atas AKuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2017 dan Surat Kepala Bappeda Provinsi NTT, No: 045.1.2/PEV102/2019, hal: Revisi RPJMD Kabupaten Sumba Barat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2016-2021, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2016-2021
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kab. Sumba Barat No. 3 Tahun 2016
Materi Pokok terdiri dari 2 pasal utama
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2016-2021
5 Halaman Isi; 5 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2016-2021 telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung TImur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana pembangunan Jangka menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2016-2021;
Untuk harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan serta, sinegritas dengan capaian program pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, perlu melakukan perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2016-2021;
UU No.28 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 ; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2008; PP NO.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; PP No.46 Tahun 2016; PP No.2 Tahun 2018; PP No.2 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; PermenLH No.P.69/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2017; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No.7 Tahun 2018; Perda No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.3 Tahun 2018; Perda No.11 Tahun 2012; Perda No.5 Tahun 2013; Perda No.6 Tahun 2016; Perda No.7 Tahun 2016
PERDA Ini Mengatur Mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2016-2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2019.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2019
Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, sehingga perlu diwujudkan kemudahan pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif dan promotif berdasarkan ekonomi kerakyatan, yang mendorong usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi untuk meningkatkan realisasi penanaman modal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang0undang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Peraturan ini terdiri dari : Bab I : Ketentuan Umum; Bab II : Sasaran dan Ruang Lingkup; Bab III : Kewenangan; Bab IV : Kebijakan Dasar Penanaman Modal di Daerah; Bab V : Perencanaan dan Pengembangan Penanaman Modal; Bab VI : Promosi Penanaman Modal; Bab VII : Pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan; Bab VII : Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab; Bab IX : Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal; Bab X : Peran Serta Masyarakat; Bab XI : Sistem Informasi; Bab XII : Sosialisasi, Pendidikan dan Pelatihan; Bab XIII : Koordinasi Penanaman Modal; Bab XIV : Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; Bab XV : Satuan Tugas; Bab XVI : Penyelesaian Sengketa; Bab XVII : Sanksi Administratif; Bab XVIII : Ketentuan Peralihan; Bab XIX : Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
30 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat