PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PENGATURAN; OBYEK MANAJEMEN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN; MANAJEMEN PENCEGAHAN BENCANA KEBAKARAN; PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBIAYAAN; PEMBINAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERATIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat