Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2019

PENCEGAHAN DAN PENAGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PENGATURAN; OBYEK MANAJEMEN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN; MANAJEMEN PENCEGAHAN BENCANA KEBAKARAN; PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBIAYAAN; PEMBINAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERATIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENAGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
12 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2019
Tanggal Berlaku
12 Maret 2019
Sumber
LD01/2019
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 963 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan