Rpjmd - perubahan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2019/ No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2016-2021
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 Perda Kab. Sumba Barat No. 3 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa perubahan RPJMD ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa berdasarkan Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Nomor: B/346/AA.05/2018, hal: hasil evaluasi atas AKuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2017 dan Surat Kepala Bappeda Provinsi NTT, No: 045.1.2/PEV102/2019, hal: Revisi RPJMD Kabupaten Sumba Barat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2016-2021, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2016-2021
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kab. Sumba Barat No. 3 Tahun 2016
- Materi Pokok terdiri dari 2 pasal utama
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
- Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2016-2021
- 5 Halaman Isi; 5 Halaman Penjelasan
|