Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2019

Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri dari : Bab I : Ketentuan Umum; Bab II : Sasaran dan Ruang Lingkup; Bab III : Kewenangan; Bab IV : Kebijakan Dasar Penanaman Modal di Daerah; Bab V : Perencanaan dan Pengembangan Penanaman Modal; Bab VI : Promosi Penanaman Modal; Bab VII : Pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan; Bab VII : Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab; Bab IX : Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal; Bab X : Peran Serta Masyarakat; Bab XI : Sistem Informasi; Bab XII : Sosialisasi, Pendidikan dan Pelatihan; Bab XIII : Koordinasi Penanaman Modal; Bab XIV : Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; Bab XV : Satuan Tugas; Bab XVI : Penyelesaian Sengketa; Bab XVII : Sanksi Administratif; Bab XVIII : Ketentuan Peralihan; Bab XIX : Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
21 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2019
Tanggal Berlaku
21 Januari 2019
Sumber
LD 2019/NO 36
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1203 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan