Berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (1)Undang -Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentag kepemudaan ,pemerintah kota mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapakan kebijakan sesuai kewenanganya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan,maka diperlukan peraturan daerah untuk memberikan kepastian dalam pembengunan kepemudaan
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 7 Tahun 2001;UU No 20 Tahun 2003;UU No 40 Tahun 2009;UU No 17 Tahun 2013;UU No 23 Tahu 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 41 Tahun 2011;Perpres No 66 Tahun 2017;Permendagri No 57 Tahun 2017;Perda No 19 Tahun 2013
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum,Tugas wewenang dan tanggung jawab pemerintah kota,peran tanggung jawab dan hak pemuda,perencanaan,perencanaan,Pembangunan kepemudaan ,Sarana dan Prasarana,Organisasi dan satuan tugas kepemudaan,Pencatata dan Pelaporan,Penghargaan,kerjasama dan kemitraan ,Pendanaan ,Pembinaan dan pengawasaan ,Sanksi Administratif,Ketentuan peralihan ,ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
43 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kepemudaan
ABSTRAK:
bahwa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, pemuda berperan aktif sebagai ujung tombak dalam mengantarkan bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat; bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, maka Pemerintah Daerah perlu membentuk peraturan yang mengatur tentang Kepemudaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kepemudaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) ini berisi tentang Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pembangunan Kepemudaan, Penyadaran Pemuda, Pemberdayaan Pemuda, Pengembangan Pemuda, Organisasi Kepemudaan, Prasarana dan Sarana Kepemudaan, Kemitraan, Pembinaan dan Pengawasan, serta Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
13 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
PELAKSANAAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
2020
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 1, BN. 2020 No. 76, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga Melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 36
Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pelatih
Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih
Olahraga sudah tidak sesuai dengan perkembangan
sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pemuda dan Olahraga tentang Pelaksanaan Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pelatih
Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih
Olahraga melalui Penyesuaian/Inpassing;
1. Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
2014 tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1803);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1804);
8. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun
2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1274);
Mengatur tentang Tahapan Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing yaitu Penyampaian Permohonan Penyesuaian/Inpassing; Verifikasi dan Validasi Kelengkapan Persyaratan; Uji Kompetensi; Penetapan Rekomendasi Berdasarkan Hasil Uji Kompetensi; Pengangkatan;
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 36 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan
Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten
Pelatih Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1628),
21 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2021
bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan bangsa yang bermanfaat bagi pembangunan serta menggali potensi Olahragawan yang ada didaerah untuk mewujudkan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa prestasi dibidang Olahraga merupakan salah satu bentuk identitas daerah untuk itu prestasi yang telah dicapai perlu dipertahankan dan ditingkatkan melalui pembinaan dan pengembangan Keolahragaan di Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf m Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan huruf S Lampiran UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keolahragaan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19
Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Keolahragaan, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
3. Pembinaan Dan Pengembangan Keolahragaan
4. Tenaga Keolahragaan
5. Organisasi Olahraga
6. Perlombaan Olahraga
7. Partisipasi Masyarakat Dan Pelaku Usaha
8. Koordinasi Dan Kerjasama
9. Sistem Informasi Keolahragaan
10. Pelaksanaan Standardisasi, Akreditasi, Dan Sertifikasi
11. Hibah Keolahragaan
12. Pendanaan
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1 LL Kab. Sambas : 54 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera dan demokratis termasuk penyelenggaraan keolahragaan di daerah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 16 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; Pengelolaan Cabang Olahraga Prestasi; Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga; Penyelenggaraan Kejuaraan dan Festival Olahraga; Tenaga Keolahragaan; Kelembagaan; Penghargaan Atlet, Pelatih dan Official Berprestasi; Partisipasi, Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan; Pembangunan dan Penyediaan Prasarana dan Sarana Olahraga; Penggunaan Prasarana dan Sarana Olahraga Milik Daerah; Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan; Koordinasi dan Kerja Sama; Partisipasi Pelaku Usaha; Sistem Informasi Keolahragaan; Pengawasan; Sumber dan Alokasi Pendanaan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
33 Halaman dan 21 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kepemudaan.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri,
demokratis, bertanggung jawab, serta memiliki jiwa
kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, maka
diperlukan pembangunan Kepemudaan sehingga
pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan
daerah dan nasional serta berdaya saing dalam berbagai
kegiatan baik tingkat daerah, nasional maupun
internasional.
Pasal 18 Ayat 6; UU No 51 Th 2008; UU No 40 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 41 Th 2011; PP No 60 Th 2013; PerPres No 66 Th 2017; Permenpora No 59 Th 2013; Permenpora No 0945 Th 2015; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; 3. Peran, Tanggung Jawab, dan Hak Pemuda; 4. Perencanaan; 5. Pembangunan Kepemudaan; 6. Prasarana dan Sarana; 7. Organisasi dan Satuan Tugas Kepemudaan; 8. Pencatatan dan Data Informasi; 9. Penghargaan; 10. Kemitraan Kepemudaan; 11. Pembinaan dan Pengawasan; 12. Pendanaan; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2022
Pariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah RagaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata Dan Tempat Olahraga Di Kabupaten Sukabumi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata Dan Tempat Olahraga Di Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat