Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2020

Pembangunan Kepemudaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (PERDA) ini berisi tentang Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pembangunan Kepemudaan, Penyadaran Pemuda, Pemberdayaan Pemuda, Pengembangan Pemuda, Organisasi Kepemudaan, Prasarana dan Sarana Kepemudaan, Kemitraan, Pembinaan dan Pengawasan, serta Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
05 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2020
Tanggal Berlaku
06 Maret 2020
Sumber
LD.2020/No.1
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 591 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan