Peraturan Bupati (Perbup) NO. 59, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 59
Peraturan Bupati (Perbup) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan perencanaan dan
penyusunan anggaran belanja Kabupaten Tana Toraja
secara secara ekonomis, efesien, efektif dan dapat
dipertanggungjawabkan, diperlukan analisis standar
belanja sebagai pedoman untuk menilai kewajaran biaya
dan beban kerja atas suatu sub kegiatan yang
dilaksanakan setiap perangkat daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan
Keuangan Daerah, analisis standar belanja, standar
teknis dan standar harga satuan ditetapkan dengan
peraturan kepala daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja Tahun
Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor · 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun
2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
112);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 31);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
BAB III : JENIS ASB
BAB IV : PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB V : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2023.
80
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 63 Tahun 2023
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN PASAR PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 63, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 63
Peraturan Bupati (Perbup) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN PASAR
PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH,
PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor
10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
Peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2017 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Keda Unit Pelaksana
Teknis Pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan dan
Perindustrian perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan
Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah,
Perdagangan Dan Perindustrian ;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa ka1i, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor ll4, Tambahan l-embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor T2 Ta!:iurr 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2OIZ
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifrkasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor l0 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah
(lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 19) sebaqaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tor4ja Tahun
2O22 Nomor 4l;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS DAN FUNGSI
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : KOORDINATOR
BAB VII : KEPEGAWAIAN DAN JABATAN
BAB VIII : TATA KERJA
BAB IX : PEMBIAYAAN
BAB X : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2023.
Pada saat peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor
36 tahun 20l7 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Pengelolaan Pasar pada Dinas perdagangan dan
Perindustrian Kabupaten Tana Toraja (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2017 Nomor 36 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 65 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 65, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 65
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 144);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JENIS, SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS
BAB III : PEMBUATAN NASKAH DINAS
BAB IV : PENGAMANAN NASKAH DINAS
BAB V : PEJABAT PENANDATANGAN NASKAH DINAS
BAB VI : PENGENDALIAN NASKAH DINAS
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 19 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
77
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang
pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Daerah;
b. bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu potensi
Daerah, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip
demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat
dan akuntabilitas;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2O22 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat Dan Pemerintahan Daerah, jenis pajak dan retribusi,
subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib
retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak,
tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah
pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh
jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan
menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan
Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun l9S9 tentang pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang pemerintahan
Daerah (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kati terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang_
Undang (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2O2l Peraturan
Pelaksana Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang
Bangunal Gedung (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2l Nomor 26, Tambahan Icmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6628);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2l Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6646);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga
Listrik (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
17, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
6848);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2O23 tentang Ketentuan
Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PAJAK
BAB III : RETRIBUSI
BAB IV : PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BAB V : PENGATURAN PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN BERINVESTASI
BAB VI : KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
BAB VII : INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB VIII : PENYIDIKAN
BAB IX : KETENTUAN PIDANA
BAII X : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 201 1 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2Ol1 Nomor O2);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tor4ja Nomor 3 Tahun 2O11 tentang
Pajak Hotel, Pqiak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Jqlak
Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan, Pajak Parkir dan
Paja Air Talah (L,embaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011
Nomor 03), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2O18 tentang Perubahal Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 201 I tentang
tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Jajak
Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan, Pajak Parkir dan
Paja Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2O18
Nomor 03);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa umum (l,embaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011
Nomor O6), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2Ol7 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa umum (kmbaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2ol7
Nomor 06);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011
Nomor O7), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tor4la Nomor 1 Tahun 2O2l tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2021
Nomor 01);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu (Irembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2011 Nomor O8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor I Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2O11 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2017 Nomor O1); dan
f. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (l.embaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor 04),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
117
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2024
OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORA*IA TAHUN 2024 NOMOR 07
Peraturan Bupati (Perbup) tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN
SOSIAL KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap pekerja yang berada di Daerah memiliki hak
atas pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya yang layak
melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan dan
dalam rangka meningkatkan kesadaran bagi pekerja dan
kepatuhan dari pemberi ke{a untuk mengikuti
kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
masih rendah, perlu untuk mengoptimalkan cakupan
kepesertaan pekerja yang berada di Daerah dalam
program jaminan sosial ketenagakerjaan;
b. bahwa berdasarkan Undarg-Undang 13 Tahun 2O03
tentan g Ke tenagakerj a€rn, pembangunan ketenagakerj aan
perlu diselenggarakan melalui asas keterpaduan dengan
melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan
daerah dalam memberikan landasan dan kepastian hukum
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun
dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, perlu mengatur suatu
kebijakan daerah yang keberpihakannya terhadap
masyarakat Tana Tora.ia selaku pekerja baik di sektor publik
maupun disektor jasa;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang optimalsasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74 Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
18221;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 42791 sebagarmana telah diubah beberapa kati teralhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti
Undarrg-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 4O Tahun 20O4 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembalgan dan Penguataa
Sektor Keuangan (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Uundangan (Lembaran
5. Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir
dengarr Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
6. Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerl'a menjadi Undang-Undang (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g56);
8. Peratural Pemerintah Nomor 85 Tahun 2Ol3 tentang Tata
Cara Hubungan Antar Lembaga Badan penyelenggara Jaminan Sosial (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol3 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5473);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja
Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain
Pemberi Kerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5714) beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 128, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6893);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5715);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5716) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Hari T\ra (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5730);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O19 Nomor 42, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2O2l lentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja
dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6647);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 46, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2O23 tenlang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 146, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6899);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2O2 1 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
47 , Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
66491;
17. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253);
18. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran
dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 1513);
19. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018
tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi
Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu
Bagi Pemberi Kefa Selain Penyelenggara Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 503);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
DaJam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
22. Peratoxarr Menteri Ketenagakeg'aan Nomor 5 Tahun 2O21
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 2471;
23. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022
tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat
lJaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 451);
24. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2O11 Nomor 52);
25. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 135
Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga
Kerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 Nomor 135);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 04 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2022 Nomor 4l;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : ASAS DAN PRINSIP
BAB IV : RUANG LINGKUP
BAB V : PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
BAB VI : PENDATAAN PEKERJA SEBAGAI CALON PESERTA PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
BAB VII : PROGRAM JAMINAN SOSTAL KETENAGAKERJAAN
BAEI VIII : PROGRAM PERLINDUNGAN PEKERJA RENTAN
BAB IX : MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
KETENAGAKERJAAN
BAB X : PENDANAAN PROGRAM JAMINAN SOSTAL KETENAGAKERJAAN
BAB XI : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII : KRTENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
23
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2024
TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN ALOKASI DANA LEMBANG DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2024 NOMOR 02
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN ALOKASI DANA LEMBANG DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
menjamin pengalokasian Alokasi Dana Lembang, Bagian Dari
Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang secara merata serta
berkeadilan, periu diatur dalam peraturan Bupati;
b. bahwa untuk melaksankan ketentuan pasal 96 ayat (4) dan asal 97 ayat (3) Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan Kedua Atas peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan Peiaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2Oi4 tentang Desa, Tata Cara Penghitungan dan pembagian Rincian Alokasi Dana Lembang, Bagran dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang Tata Cara penghitungan dan pembagian
Rincian Alokasi Dana lembang dari Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O24
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negirra Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor Z
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lebaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentroiry
Cipta Kerja mdnjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6855);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah pusat dan pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tattun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan pemerintahan Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas peraturan pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 41, Tambahan
lembaran Negara Republiir Indonesia Nomor 6321 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O14 Nomor 168, Tambahan kmbaran Negara Republ.ik
Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemenntah Nomor 8 Tahun 2gL6
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
57, Tambahan kmbaral Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas peraturan Menteri dalam negeri noor 80 tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menreri Daiam Negeri Nomor 20 Tahun 20ig
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan transmigrasi nomor 7 tahun 2003 tentang prioritas Penggunaan dan Desa Tahun 2024 (Benl.a Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 868);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Operasional atau Fokus Penggunaan Dana Dana Desa
Tahun 2O24 (Benta. Negara Republik Indonesia Tahun 2O23
Nomor 963);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023,
tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penyaluran,
dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 (Benta
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1052);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2013 tentang Penetapan Nama dal Jumlah Kecamatan,
Kelurahan dan kmbang dalam Kabupaten Tana Toraja,
sebagaimana telah diubah dengan Pereturan Daerah Nomor
6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah
Kecamatan, Kelurahan dan lembang da_lam Kabupaten Tana
Torqja;
14, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Torqja Nomor 8 Talrun
2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaral 2024 (I*mbaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2023 Nomor 8);
15. Peraturan Bupati Tana Tor4ia Nomor 04 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan lembang (Berita Daerah
Kabupaten Tana Tora-ia Tahun 2019 Nomor 04);
16. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor O3 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di lcmbang
(Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2020 Nomor
03);
17. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 64 Tahun 2023
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III : TATA CARA PENGHITUNGAN
BAB IV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
21
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2024
PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG,TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG, BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG,TAMBAHAN PENGHASILAN KEPALA LEMBANG, HONORARIUM PKPKL, PPKL,STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DAN BIAYA TRANSPORT DI LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2024 NOMOR
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG,TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG, BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG,TAMBAHAN PENGHASILAN KEPALA LEMBANG, HONORARIUM PKPKL, PPKL,STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DAN BIAYA TRANSPORT DI LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran pendapatan dan Belalja Lembang Tahun Anggaran 2024, secara transparan,akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran perlu adanya pedoman penetapan Penghasilan Tetap pemerintah
lembang, Tunjangan, Pemerintah Lembang, Badan permusyawaratan Tambahan penghasilan Lembang,
Kepala Lembang, Honorarium PKPKL, PPKL, Standar Biaya perjalanan Dinas dan Biaya Transport di lembang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud dalam huruf a perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman penetapan penghasilan Tetap pemerintah lembang Tunjangan pemerintah Iembang, Badan permusyawaratan Lembang, Tambahan penghasilan Kepala Lembang, Honorarium pKpKL, ppKL, Standar Biaya perjalanan Dinas dan Biaya Transport di Lembang Tahun Anggaran 2024;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun l9S9 Nomor
74, Tarnbahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
18221;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OI4 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nopor
5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerinta-h
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (lembaran Negara
Repubiik Incionesia Tahun 2023 i'Iomor 4i, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g56);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara pemerintah pusat dan pemerintahan
Daeralr (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
5. Peratural Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
20 14 tentang Desa (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan pemerintah
Nomor 11 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan Kedua Atas peraturan pemerintah
Nomor 43
Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan
Undang_Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan I-embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran pendapatan
dan:Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20i4
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor g Tahun 2016 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5g64);
7. Kabupaten Tana Tora-ja peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk
Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2olg tentang perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Neeeri Nomor g0
Tahun 2O15
tentang Pembentukan produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 20lg Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2O Tahun 2olg
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tora-ja Nomor 2 Tahun
2013 tentang penetapan
Nama dan Jumlah Kecamatan,
Kelurahan dan kmbang dalam Kabupaten Tana Tor4ja
(i,ernbaran Daerah Kabupaten Tana Ttraja Tahun 20i3
Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2013
tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan. Kelurahan dan Lembang dalam Kabupaten Tana Tora-ia (Lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2023 Nomor 6;
1O. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tora-ja Nomor 2 Tahun
2015 tentang pedoman penyusunan
Organisasi dan Tata
Kery'a Pemerintah Lembang (l€mbaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2Ol5 Nomor 02, Tambahan tcmbaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 0g), sebagaimana
telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor Z Tahun 2O23 tentanq peru
bahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang pedoman
Penyusunan Organisasi dan Tata Keqja pemerintah
Lembang
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tor41.a Tahun 2O2J
Nomor 7) ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tora-ja Nomor 3 Tahun
2015 tentang Badan permusyawaratan
Lembang (Lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 3,
Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Tana Tora-ja Nomor
oe);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tor41.a Nomor g Tahun
2O23 tentang Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 (I*rnbaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2023 Nomor g);
13. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 04 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Lembang (Berita Daerah Kabupaten
Tana Tora-ja Tahun 2019 Nomor 04);
14, Peraturan Bupati Tana Torqla Nomor 64 Tahun 2023 tentang
Pen_iabaran Anggaran pendar:atan
dan Belanja Daerah Tahun
Anggxan2O24;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG, TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBAGA, BPL DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB III : HONORARIUM PKPKL, PPKL, STANDAR BIAYA
PERJALANAN DINAS DAN BIAYA TRANSPORT
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan merupakan urusan pemerintahan yang kewenangan daerah Provinsi;
dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian usaha pertambangan serta perhitungan pajak mineral bukan logam dan batuan di Provinsi Kalimantan Utara, perlu ditetapkan harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat (6);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara;
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No 51 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
BAB III KEWAJIBAN PEMEGANG IUP DAN IPR
BAB IV PENJUALAN
BAB V PENETAPAN HARGA PATOKAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
BAB VI LAPORAN
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
19 Halaman
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.07/2020
DANA INSENTIF DAERAH – PENGELOLAAN - TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 114/PMK.07/2020, BN.2020/NO.968, https:jdih.kemenkeu.go.id : 11 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Kedua Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, ketentuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, dan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Kedua Tahun Anggaran 2020;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 134); Perpres RI No. 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 94) sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI No. 72 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 155); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No. Nomor 87/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No. 782)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Penggunaan DID Tambahan periode kedua Tahun Anggaran 2020 diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di Daerah serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) bidang kesehatan dan bantuan sosial. DID Tambahan periode kedua tidak dapat digunakan untuk mendanai honorarium dan perjalanan dinas. Diatur pula ketentuan mengenai pengalokasian DID Tambahan periode kedua bagi provinsi/kabupaten/kota, data penghitungan DID Tambahan periode kedua, penghitungan dan penetapan alokasi DID Tambahan periode kedua, penyaluran DID Tambahan periode kedua, rincian alokasi DID Tambahan periode kedua menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota, dan format surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode kedua
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
Sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai DID Tambahan periode kedua dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah
24 HLM, Lampiran halaman 12-24
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan PeraturanMenteri Keuangantentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran2022.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010No. 152, TLN No. 5178), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020No. 98), PMK 71/PMK.02/2013 (BN Tahun 2013 No. 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 232/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 1680), PMK 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2022. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 yang berfungsi sebagai batas tertinggi tercantum dalam LampiranI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 yang berfungsi sebagai estimasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, danindeksasi dalampenyusunan rencana kerja dananggarankementerian negara/lembaga.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
136 HLM, Lampiran halaman 6 s.d. 136.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat