ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap pekerja yang berada di Daerah memiliki hak
atas pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya yang layak
melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan dan
dalam rangka meningkatkan kesadaran bagi pekerja dan
kepatuhan dari pemberi ke{a untuk mengikuti
kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
masih rendah, perlu untuk mengoptimalkan cakupan
kepesertaan pekerja yang berada di Daerah dalam
program jaminan sosial ketenagakerjaan;
b. bahwa berdasarkan Undarg-Undang 13 Tahun 2O03
tentan g Ke tenagakerj a€rn, pembangunan ketenagakerj aan
perlu diselenggarakan melalui asas keterpaduan dengan
melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan
daerah dalam memberikan landasan dan kepastian hukum
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun
dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, perlu mengatur suatu
kebijakan daerah yang keberpihakannya terhadap
masyarakat Tana Tora.ia selaku pekerja baik di sektor publik
maupun disektor jasa;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang optimalsasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74 Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
18221;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 42791 sebagarmana telah diubah beberapa kati teralhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti
Undarrg-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 4O Tahun 20O4 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembalgan dan Penguataa
Sektor Keuangan (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Uundangan (Lembaran
5. Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir
dengarr Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
6. Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerl'a menjadi Undang-Undang (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g56);
8. Peratural Pemerintah Nomor 85 Tahun 2Ol3 tentang Tata
Cara Hubungan Antar Lembaga Badan penyelenggara Jaminan Sosial (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol3 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5473);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja
Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain
Pemberi Kerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5714) beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 128, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6893);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5715);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5716) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Hari T\ra (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5730);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O19 Nomor 42, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2O2l lentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja
dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6647);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 46, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2O23 tenlang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 146, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6899);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2O2 1 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
47 , Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
66491;
17. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253);
18. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran
dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 1513);
19. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018
tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi
Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu
Bagi Pemberi Kefa Selain Penyelenggara Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 503);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
DaJam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
22. Peratoxarr Menteri Ketenagakeg'aan Nomor 5 Tahun 2O21
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 2471;
23. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022
tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat
lJaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 451);
24. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2O11 Nomor 52);
25. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 135
Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga
Kerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 Nomor 135);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 04 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2022 Nomor 4l;
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : ASAS DAN PRINSIP
BAB IV : RUANG LINGKUP
BAB V : PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
BAB VI : PENDATAAN PEKERJA SEBAGAI CALON PESERTA PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
BAB VII : PROGRAM JAMINAN SOSTAL KETENAGAKERJAAN
BAEI VIII : PROGRAM PERLINDUNGAN PEKERJA RENTAN
BAB IX : MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
KETENAGAKERJAAN
BAB X : PENDANAAN PROGRAM JAMINAN SOSTAL KETENAGAKERJAAN
BAB XI : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII : KRTENTUAN PENUTUP
|