Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2024

PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG,TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG, BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG,TAMBAHAN PENGHASILAN KEPALA LEMBANG, HONORARIUM PKPKL, PPKL,STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DAN BIAYA TRANSPORT DI LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG, TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBAGA, BPL DAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAB III : HONORARIUM PKPKL, PPKL, STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DAN BIAYA TRANSPORT BAB IV : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG,TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG, BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG,TAMBAHAN PENGHASILAN KEPALA LEMBANG, HONORARIUM PKPKL, PPKL,STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DAN BIAYA TRANSPORT DI LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
06 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2024 NOMOR
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
Halaman ini telah diakses 71 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan