PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG,TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG, BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG,TAMBAHAN PENGHASILAN KEPALA LEMBANG, HONORARIUM PKPKL, PPKL,STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DAN BIAYA TRANSPORT DI LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2024 |
Peraturan Bupati (Perbup) TENTANG PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG,TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG, BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG,TAMBAHAN PENGHASILAN KEPALA LEMBANG, HONORARIUM PKPKL, PPKL,STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DAN BIAYA TRANSPORT DI LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2024 |
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran pendapatan dan Belalja Lembang Tahun Anggaran 2024, secara transparan,akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran perlu adanya pedoman penetapan Penghasilan Tetap pemerintah
lembang, Tunjangan, Pemerintah Lembang, Badan permusyawaratan Tambahan penghasilan Lembang,
Kepala Lembang, Honorarium PKPKL, PPKL, Standar Biaya perjalanan Dinas dan Biaya Transport di lembang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud dalam huruf a perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman penetapan penghasilan Tetap pemerintah lembang Tunjangan pemerintah Iembang, Badan permusyawaratan Lembang, Tambahan penghasilan Kepala Lembang, Honorarium pKpKL, ppKL, Standar Biaya perjalanan Dinas dan Biaya Transport di Lembang Tahun Anggaran 2024;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun l9S9 Nomor
74, Tarnbahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
18221;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OI4 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nopor
5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerinta-h
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (lembaran Negara
Repubiik Incionesia Tahun 2023 i'Iomor 4i, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g56);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara pemerintah pusat dan pemerintahan
Daeralr (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
5. Peratural Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
20 14 tentang Desa (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan pemerintah
Nomor 11 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan Kedua Atas peraturan pemerintah
Nomor 43
Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan
Undang_Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan I-embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran pendapatan
dan:Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20i4
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor g Tahun 2016 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5g64);
7. Kabupaten Tana Tora-ja peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk
Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2olg tentang perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Neeeri Nomor g0
Tahun 2O15
tentang Pembentukan produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 20lg Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2O Tahun 2olg
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tora-ja Nomor 2 Tahun
2013 tentang penetapan
Nama dan Jumlah Kecamatan,
Kelurahan dan kmbang dalam Kabupaten Tana Tor4ja
(i,ernbaran Daerah Kabupaten Tana Ttraja Tahun 20i3
Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2013
tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan. Kelurahan dan Lembang dalam Kabupaten Tana Tora-ia (Lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2023 Nomor 6;
1O. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tora-ja Nomor 2 Tahun
2015 tentang pedoman penyusunan
Organisasi dan Tata
Kery'a Pemerintah Lembang (l€mbaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2Ol5 Nomor 02, Tambahan tcmbaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 0g), sebagaimana
telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor Z Tahun 2O23 tentanq peru
bahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang pedoman
Penyusunan Organisasi dan Tata Keqja pemerintah
Lembang
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tor41.a Tahun 2O2J
Nomor 7) ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tora-ja Nomor 3 Tahun
2015 tentang Badan permusyawaratan
Lembang (Lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 3,
Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Tana Tora-ja Nomor
oe);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tor41.a Nomor g Tahun
2O23 tentang Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 (I*rnbaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2023 Nomor g);
13. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 04 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Lembang (Berita Daerah Kabupaten
Tana Tora-ja Tahun 2019 Nomor 04);
14, Peraturan Bupati Tana Torqla Nomor 64 Tahun 2023 tentang
Pen_iabaran Anggaran pendar:atan
dan Belanja Daerah Tahun
Anggxan2O24;
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG, TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBAGA, BPL DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB III : HONORARIUM PKPKL, PPKL, STANDAR BIAYA
PERJALANAN DINAS DAN BIAYA TRANSPORT
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
|