Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada
ABSTRAK:
Sehubungan dengan besarnya tanggungjawab, beban kerja dan resiko kerja, serta tuntutan profesionalisme terhadap pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai RSUD, maka perlu diberikan imbalan kerja berupa remunerasi; Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, pejabat pengelola dan pegawai Badan layanan Umum Daerah diberikan
Remunerasi yang diatur dengan Peraturan Bupati berdasarkan usulan Pemimpin; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 23 Tahun 2005; .UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016; Perbup. Tana Toraja Nomor 23 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Pemimpin BLUD, Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada, Badan Layanan Umum Daerah, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum Daerah, Pejabat Pengelola, Manajemen Rumah Sakit, Pejabat Pengelola BLUD, Pejabat Keuangan, Pejabat Teknis, Dewan Pengawas BLUD RSUD Kabupaten Tana Toraja, Sekretaris Dewan Pengawas, Pegawai, Pegawai BLUD, Remunerasi, Gaji pemimpin BLUD, Honorarium, Aparatur Sipil Negara, Kinerja, Gaji, Tunjangan Tetap, Insentif, Bonus atas prestasi, Pesangon, Pensiun. Ruang Lingkup dalam Peraturan Bupati. BAB II PRINSIP DASAR, TUJUAN DAN SASARAN REMUNERASI,Prinsip Dasar remunerasi, Tujuan dari remunerasi, Sasaran remunerasi. BAB III REMUNERASI,Komponen Remunerasi,Komponen Remunerasi bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD RSUD, Pemberian Remunerasi dihitung berdasarkan indikator penilaian, Penetapan remunerasi bagi pemimpin BLUD mempertimbangkan faktor.
Gaji dan Tunjangan Tetap, Insentif, Bonus Atas Prestasi, Pesangon, Pensiun, Pemberian Remunerasi. BAB IV PEMBIAYAAN REMUNERASI. BAB V PENILAIAN KINERJA. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini murai berlaku peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Remunerasi pada Badan Layanan umum Daerah Rumah sakit Umum Daerah Lakipadada sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 27 Tahun 2017 tentang perubahan Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada dicabut dan dinyatakan tidak berlalu.
VII Bab, 22 Pasal (12 Hlm.) dan 1 Hlm. Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 31 Tahun 2017
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR 1 :· PADA DINAS PENDIDIKAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2017/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tekn�s Satuan
Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada
Dinas Pendidikan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentan�
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang omor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua".
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang !},_
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
NOMOR 31 TAHUN 2017
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 29 Tahun 2017
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKN'IS SEKOLAH DASAR NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2017/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organiasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sekolah Dasar Negeri Pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Sekolah Dasar Negeri pada Dinas
Pendidikan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang /
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia�
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo�
5679); IPS. Peraturan Pemerintah omor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Pe ·elenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Repub · do: esia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran e a: Re oonesia Nomor 5105);
- 2 -
6. Peraturan Pemerintah omor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pernbentukan dan klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nornor 10
Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lernbaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2016 Nornor 10 Tambahan Lernberan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 19);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TOGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TOGAS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
NOMOR 29 TAHUN 2017
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2017
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS TERMINAL DAN PERPARKIRAN PADA DINAS PERHUBUNGAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD,2017/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Terminal dan Perparkiran Pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) ·
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 12 Tahun 2017
tentang Pedornan Pernbentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu rnernbentuk
Peraturari Bupati tentang Pernbentukan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Terminal dan Perparkiran pada
Dinas Perhubungan.
1. Undang-Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang Pernbentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nornor 7.4, Tarnbahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 1822);
2. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tarnbahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nornor 5234);
3. U
Ne
n
g
d
ar
an
a
g-
(
U
Le
n
rn
dan
bar
g
an
Norn
Ne
o
g
r
ar
5
a
Tah
Rep
u
u
n
b
2
li
0
k
14
In
t
d
e
o
n
n
t
e
an
si
g
a
A
T
p
ah
ar
u
a
n
tur
2
S
0
i
1
p
4
il I Nornor 6, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nornor 5494};
4. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nornor 244, Tarnbahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nornor 5587) sebagairnana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
5679); �
5. Peraturan Pernerintah Nornor . 18 Tahun 2016 tenta1:g
Perangkat Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nornor 114, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lernbaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016
Nomor 10);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BAB V
JABATAN FUNGSIONAL
BABVI
KEPEGAWAIAN DAN JABATAN
BAB VII
TATA KERJA
BAB VIII
PEMBIAYAAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
NOMOR 34 TAHUN 2017
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Tetap Pemerintah Lembang, Tunjangan Pemerintah Lembang, Badan Permusyawaratan Lembang, Tambahan Penghasilan Kepala Lembang, Honorarium PKPKL, PPKL dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lembang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang Tahun Anggaran 2022, secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran perlu adanya Pedoman Penetapan Penghasilan Tetap Pemerintah Lembang, Tunjangan Pemerintah Lembang, Badan Permusyawaratan Lembang, Tambahan Penghasilan Kepala Lembang, Honorarium PKPKL, PPKL serta Standar Biaya perjalanan Dinas di Lembang. Berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (1) peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Lembang, Jenis belanja pegawai dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain bagi Kepala Lembang dan Perangkat Lembang serta tunjangan Badan Permusyawaratan Lembang.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; PP Nomor 60 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2013; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2015; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2015; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2021; Perbup. Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2018; Perbup. Tana Toraja Nomor 04 Tahun 2019; Perbup. Tana Toraja Nomor 49 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Provinsi, Bupati, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Daerah, Lembang, Pemerintahan Lembang, Pemerintah Lembang, Kepala Lambang, Badan Permusyawaratan Lembang, Keuangan Lembang, Pengelolaan Keuangan Lembang, Pemegang Kekuasaan pengelolaan Keuangan Lembang, Pelaksana Pengelolaan Keuangan Lembang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang, Dana Lembang, Alokasi Dana Lembang, Penghasilan tetap, Tunjangan, Perangkat Lembang lainnya. BAB II PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG, TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG, BPL DAN TAMBAHAN PENGHASILAN, Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Lembang, Sekretaris Lembang, dan Staf Perangkat Lembang serta BPL, Tambahan Penghasilan. BAB III HONORARIUM PKPKL, PPKL DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS,
Honorarium PKPKL dan PPKL, Standar Biaya Perjalanan Dinas. BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2022.
IV Bab, 10 Pasal ( 7 Hlm.) dan II Lampiran (2 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 36 Tahun 2017
E_ ffiENTUJ(AN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS .GELOLAAN PASAR PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2017/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pasar Pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pasar pada Dinas
Perdagangan dan Perindustrian
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. U
Pe
n
r
d
a
a
tu
n
r
g
an
-Un
P
d
e
an
ru
g
nd
N
an
om
g
o
-u
r
n
1
d
2
a
T
n
ah
gan
un
(Le
20
m
11
bar
te
an
ntan
N
g
eg
P
ar
em
a
b
R
e
e
n
p
tu
u
ka
bli
n i Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tenta.ng Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo�
5679); !J'!!!- 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
TENT ANG
E_ ffiENTUJ(AN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
.GELOLAAN PASAR PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
-2-
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2016 Nomor 10);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TOGAS
BABV
JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI
KEPEGAWAIAN DAN JABATAN
BAB VII
TATA KERJA
BAB VIII
PEMBIAYAAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
NOMOR 36 TAHUN 2017
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
a. bahwa pengendalian dan pengendalian terhadap
produksi, penjualan dan / atau penjualan minuman
masuk sangat penting artinya dalam rangka
memberikan perlindungan dan menjaga kesehatan
masyarakat dari lembab
terhadap
penyalahgunaan minuman beralkohol;
b. bahwa untuk mengunjungi kepariwisataan daerah,
obat Minuman Beralkohol yang dijual oleh
pengecer mau yang langsung diminum di tempat
wajib dikendalikan dan diwasi;
c. bahwa didasarkan ketentuan Fasal 7 Peraturan
Presiden Nomer 74 tentang Pengendalian dan
Perawatan Minuman
Beralkohol, Bupati
menemukan penjualan
don / atau peralatan
minuman beralkohol di tempat tertentu dan
melakukan pengendalian dan pengendalian terhadap
produksi, peralatan dan penjualan minuman
masuk untuk kebutuhan adat istiadat dan
acara keagamaan;
d. bahwa berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana huruf b, dan huruf c, perlu
menemukan Peraturan Bupati tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
1 Undang-Undang
Darurat Nomor
7 Tahun 19Ss
tentang pen6Jusutan, penuntutan,
dan peradilan
Tindak pidana
Eko
nomi ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahrrn
1955 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor gO1}
sebagaimana telah berapa kali diubah tera_ldrir dengan
Peraturan
Pemerintah pengganti
IJndang-Undang
Nomor 1
Tahun 1971 (Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun lg7l Nomor
55, Tambahan
Lembaran Negara. Republil< Inclonesia Nomor 2966);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Peml-rentr-rkan Daerah-Daeratr Tingkat II di Sula..vesi
(lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun l9S9
Nomor 74, Tantbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun lgg5 tentang
I(epabeanan (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan L€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah.
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2O06 (lrembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO9 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Re pnblik Indont'sia nomor 4661);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 36 13) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-IJnd61g Nomor 39 tahun 2OO7
(l,embaran Negara Republik Indnesia Tahun 2007
Nomor 105, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4755);
5. Undang-Undang Nomor B Tahun 1999 tentang
Perlindungan l(orrsrlmen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nornor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang
Kepariwisataan (lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Norror ll, Tambahan l.embaran Negara
Republil< Indonesia Nomor 4916);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang
Pernbentukan peraturan perunclang_undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OI2 tentang
Pangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol2 Nomor 227, Tambahal Lembaran Negara
\-
Republik Indonesia Nomor 5360);
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang
Perdagangan (l-ernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 55 12);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58.,
Tambahan l,e mbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor '79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Neg:rra Republik Indonesia Nomor 4592);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014
tentang Standardisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1999, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4020);
13. Peraturan presiden
Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Penge,rdalian
dan pengawasan
Minuman Beralkohol
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 190);
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3
Tahun 2008 tentang Urusan pemerintahan Daerah
Yang Menjadi Kewenangan pemerintahan Daerah
Kabupaten Tana Toraja (l,embaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tora.ia Tahun
2011 Nomor 08);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB IV STANDAR MUTU DAN LABEL
BAB V PENGELOMPOKAN, JENIS ATAU PRODUK
BAB VI PENDISTRIBUSIAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN
BAB VII PERMOHONAN SIUP-MB
BAB VIII JANGKA WAKTU, PERPANJANGAN, DAN PERUBAHAN DATA/INFORMASI
BAB IX PENYIMPANAN
BAB X TIM PENGAWASAN TERPADU
BAB XI LARANGAN
BAB XII SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2015.
NOMOR 34 TAHUN 2015
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA LEMBANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Lembang
ABSTRAK:
a.. bahw-a untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstituai dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/ 2015, ketentuan pasar 33 huruf g Undang-Undang Nomor O iahun 2O14 tentang Desa dinyatakan bertent
Repubrik indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukurn daram penyelenggaraan pemilihan kepaia iembang;
b. bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Lembang maka peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 201S tentang Tata Cara Pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala i,embang perlu diubah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, periu menetapkan peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja tentang perubaha' Atas peraturan Daerah Nomor I Tahun 20 l S tentang Tata Cara pencalonan, Pemilihan, pelantikal dan pemberhenti kepala Lembang;
1 Pasal r 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor I822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentaag pembentukan Peraturan perundang_undangan (Lembaran Negara Republik Inonesia Tahun 2011 Nomor 82, iambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan kmbaral Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tamhahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagloimana telah diubeh beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tatrun 2015 tentang Perubahan Kcdua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan l-mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Perahrran Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan. Peraturan Pemcrintah Nomor 47 Tahun 2O15 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Ta-hun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 57l7);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Pirahran Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pernilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
8. Peraturan Meoteri Dalam Negeri nomor 82 tahun 2O15 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 4); sebagaimana telah diubah dcngan Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 66 Tahun 2O17 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1222);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 1O37);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2013 tentang Nama, Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan l.embang dalam Kabupaten Tana Toraja (l,cmbaran Daerah Kabupaten Tana'Ioraja Ta-hun 2O13 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nonror Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan dan Pernberhentian Kepala lembang (Lcmbaran Daerah Kabupaterr Tana Toraja Ta.l.r:n 20t5 Nomor 01,
Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor O7);
12.Peraturan Daerah lkbupaten Tana Toraja Nomor l0 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan perangkat (kmbaran Daerah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun i2016 No 10, Tambahan Lembaral Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR J TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCA-LONAN, PEMII.,IHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA LEMBANG.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 38 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2017/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan dan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil yang berbasis kompetensi di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, perlu memberi
kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti
pendidikan lanjutan melalui tugas belajar dan izin belajar;
bahwa prosedur dan penyelenggaraan pemberian tugas
belajar dan izin belajar yang diatur dalam Surat Edaran
Bupati Tana Toraja Nomor : 275/X/2013/SETDA, sudah
J
b. bahwa prosedur dan penyelenggaraan pemberian tugas
belajar dan izin belajar yang diatur dalam Surat Edaran
Bupati Tana Toraja Nomor : 275/X/2013/SETDA, sudah J
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan danr
kebutuhan hukum sehingga perlu diganti dan ditingkatkan
menjadi peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar
dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Izin belajar Pegawai Negeri Sipil
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagai awal diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembah Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3859);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037);
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2008
tentang Penylenggaraan Program Sarjana (S-1) ketergantungan
Bagi Guru Dalam Jabatan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 107/U / 2001
Program Pendidikan Tinggi Jarak Jauh;
10. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 015/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lmebaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN ARSIP
BAB III TUGAS BELAJAR
BAB IV IZIN BELAJAR
BAB V MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
NOMOR 38 TAHUN 2017
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2017
S. BE TUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNJS - EKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2017/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama Negeri pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama
Negeri pada Dinas Pendidikan.
1. Undang-Undang Nomor ·29 Tahun 1959 ten tang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (LembaranNegara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan /
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republilf'
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); �
enimbang:
- 2 -
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ten tang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2016 Nomor 10);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
NOMOR 3o :CAHUN 2017
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat