PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2017/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan dan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil yang berbasis kompetensi di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, perlu memberi
kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti
pendidikan lanjutan melalui tugas belajar dan izin belajar;
bahwa prosedur dan penyelenggaraan pemberian tugas
belajar dan izin belajar yang diatur dalam Surat Edaran
Bupati Tana Toraja Nomor : 275/X/2013/SETDA, sudah
J
b. bahwa prosedur dan penyelenggaraan pemberian tugas
belajar dan izin belajar yang diatur dalam Surat Edaran
Bupati Tana Toraja Nomor : 275/X/2013/SETDA, sudah J
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan danr
kebutuhan hukum sehingga perlu diganti dan ditingkatkan
menjadi peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar
dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Izin belajar Pegawai Negeri Sipil
- 1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagai awal diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembah Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3859);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037);
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2008
tentang Penylenggaraan Program Sarjana (S-1) ketergantungan
Bagi Guru Dalam Jabatan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 107/U / 2001
Program Pendidikan Tinggi Jarak Jauh;
10. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 015/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lmebaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN ARSIP
BAB III TUGAS BELAJAR
BAB IV IZIN BELAJAR
BAB V MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
- NOMOR 38 TAHUN 2017
- 23 halaman
|