ABSTRAK: |
- a. bahwa pengendalian dan pengendalian terhadap
produksi, penjualan dan / atau penjualan minuman
masuk sangat penting artinya dalam rangka
memberikan perlindungan dan menjaga kesehatan
masyarakat dari lembab
terhadap
penyalahgunaan minuman beralkohol;
b. bahwa untuk mengunjungi kepariwisataan daerah,
obat Minuman Beralkohol yang dijual oleh
pengecer mau yang langsung diminum di tempat
wajib dikendalikan dan diwasi;
c. bahwa didasarkan ketentuan Fasal 7 Peraturan
Presiden Nomer 74 tentang Pengendalian dan
Perawatan Minuman
Beralkohol, Bupati
menemukan penjualan
don / atau peralatan
minuman beralkohol di tempat tertentu dan
melakukan pengendalian dan pengendalian terhadap
produksi, peralatan dan penjualan minuman
masuk untuk kebutuhan adat istiadat dan
acara keagamaan;
d. bahwa berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana huruf b, dan huruf c, perlu
menemukan Peraturan Bupati tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
- 1 Undang-Undang
Darurat Nomor
7 Tahun 19Ss
tentang pen6Jusutan, penuntutan,
dan peradilan
Tindak pidana
Eko
nomi ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahrrn
1955 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor gO1}
sebagaimana telah berapa kali diubah tera_ldrir dengan
Peraturan
Pemerintah pengganti
IJndang-Undang
Nomor 1
Tahun 1971 (Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun lg7l Nomor
55, Tambahan
Lembaran Negara. Republil< Inclonesia Nomor 2966);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Peml-rentr-rkan Daerah-Daeratr Tingkat II di Sula..vesi
(lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun l9S9
Nomor 74, Tantbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun lgg5 tentang
I(epabeanan (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan L€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah.
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2O06 (lrembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO9 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Re pnblik Indont'sia nomor 4661);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 36 13) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-IJnd61g Nomor 39 tahun 2OO7
(l,embaran Negara Republik Indnesia Tahun 2007
Nomor 105, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4755);
5. Undang-Undang Nomor B Tahun 1999 tentang
Perlindungan l(orrsrlmen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nornor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang
Kepariwisataan (lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Norror ll, Tambahan l.embaran Negara
Republil< Indonesia Nomor 4916);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang
Pernbentukan peraturan perunclang_undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OI2 tentang
Pangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol2 Nomor 227, Tambahal Lembaran Negara
\-
Republik Indonesia Nomor 5360);
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang
Perdagangan (l-ernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 55 12);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58.,
Tambahan l,e mbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor '79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Neg:rra Republik Indonesia Nomor 4592);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014
tentang Standardisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1999, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4020);
13. Peraturan presiden
Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Penge,rdalian
dan pengawasan
Minuman Beralkohol
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 190);
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3
Tahun 2008 tentang Urusan pemerintahan Daerah
Yang Menjadi Kewenangan pemerintahan Daerah
Kabupaten Tana Toraja (l,embaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tora.ia Tahun
2011 Nomor 08);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB IV STANDAR MUTU DAN LABEL
BAB V PENGELOMPOKAN, JENIS ATAU PRODUK
BAB VI PENDISTRIBUSIAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN
BAB VII PERMOHONAN SIUP-MB
BAB VIII JANGKA WAKTU, PERPANJANGAN, DAN PERUBAHAN DATA/INFORMASI
BAB IX PENYIMPANAN
BAB X TIM PENGAWASAN TERPADU
BAB XI LARANGAN
BAB XII SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
|