PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR 1 :· PADA DINAS PENDIDIKAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2017/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tekn�s Satuan
Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada
Dinas Pendidikan.
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentan�
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang omor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua".
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang !},_
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
- NOMOR 31 TAHUN 2017
- 10
|