Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Penghubung Pemerintah Kabupaten Tana Toraja- Makassar
ABSTRAK:
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan dan Pembangunan Pemerintah Daerah Tana Toraja, dipandang perlu membentuk Kantor Penghubung Pemerintah Kabupaten Tana Toraja yang berkedudukan di Makassar
Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ;
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
8. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden
9. Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 01/SKB/M PAN/4/2003 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGHUBUNG PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA- MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 45 Tahun 2018
ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2018/No.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara efisien dan efektif, perlu dilaksanakan penatapan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian berdasarkan anilisis jabatan dan analisis beban kerja untuk mewujudkan pegawai negeri sipil yang berdayaguna dan berhasilguna;
b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis analisis beban kerja
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 6, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5494);
3.undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5.peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil (lembaran negara republik indonesia tahun 2017 nomor 63, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6037);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 200g tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan pemerintah Daerah;
7.peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 33 tahun 2011 tentang pedoman analisis jabatan;
8.peraturan menteri dalam negeri nomor 80 Tahun 2O15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9.Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 35 Tahun 2Ol2 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
10.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011 tentalg pedoman pelaksanaan Analisis
Jabatan;
11.peraturan daerah kabupaten tana toraja nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (lembaran daerah kabupaten tana toraja tahun 2016 nomor 10)
1.KETENTUAN UMUM
2.MAKSUD DAN TUJUAN
3.KEGUNAAN
4.HASIL DAN RUANG LINGKUP
5.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Penghubung Kabupaten Tana Toraja Di Jakarta
ABSTRAK:
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan dan Pembangunan Pemerintah Daerah Tana Toraja, dipandang perlu membentuk Kantor Penghubung yang berkedudukan di Jakarta
1.Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
8. Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 01/SKB/M PAN/4/2003 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGHUBUNG KABUPATEN TANA TORAJA DI JAKARTA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 13 Tahun 2017
PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK LEMBANG DI KABUPATEN TANA TORAJ
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Lembang Di Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015
tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, Dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Bupati melakukan
pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap
pengembangan manajemen dan sumber daya manusia
pengelola BUM Lembang;
b. bahwa untuk mempercepat kemandirian Lembang dalam
hal peningkatan perekonomian Lembang dan Pendirian
Badan Usaha Milik Lembang di Kabupaten Tana Toraja,
perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang
Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Lembang di
Kabupaten Tana Toraja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Tana Toraja;
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor · 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
-2-
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran -.
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 5558) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5694);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tentang
Pedoman Pembangunan di Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
10. Peraturan Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal,
dan transmigrasi, Nomor 4 tahun 2015, tentang Pendirian,
pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran Badan
usaha milik desa(berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 nomor 296);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita ·
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENDIRIAN BUM LEMBANG
BAB III
PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUM LEMBANG
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BABV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
NOMOR 13 TAHUN 201
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 36 Tahun 2015
TATA CARA PEI'TYETORAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KE REKENING KAS UMUM DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYETORAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KE REKENING KAS
UMUM DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a.bahwakelancaranpenyetoranpenerimaandaerahkeRekening
Kas Umum Daerah merupakan faktor yang dapat memperlancar
pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Penyetoran Pendapatan Asti Daerah ke Rekening Kas
Umum Daerah KabuPaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat Il di Sulawesi (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
2. Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan kmbaran Ncgara Republik
Indonesia Nomor 4 186);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20O3 tentang Keuangan
3. Negara (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4266);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20O4 tentang perbendaharaan
4.Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04
Nomor 5, Tambahal l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126'
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
6
danRetribusiDaerah(LrmbaranNegaraRepubliklndonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan kmbaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201l tentang Pembentukan
7
(Lembaran Negara Republik
Peraturan Perundang-undangan
IndonesiaTahun2ollNomor32,TambahanlrmbaranNegara
Republik lndonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
8
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan trmbaran Negara Republik lndonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali' terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20I5 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan l*mbaran Negara
Repubtik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2O06 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (le mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
I 1
. Peraturan Pemerintah Nomor 7 I Tahun 20 l0 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Nomor 13 Tahun 2O06 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2008 tentanB Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja
Nomor I Tahun 2Ol2 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor l0 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Ke{a Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2Ol1
tentang Bea Perolehan tlak Atas Tanah dan Bangunan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2Ol I
tentang Paj ak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak
Reklame, Pajak Penerangar Jalan, Pajak Mineral Bukan logam
dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah;
16. Peraruran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2Ol I
tentang Retribusi Jasa Umum;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2O1l
tentang Retribusi Jasa Usaha;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2O11
tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor i
Tahun 2011 tenrang pajak Hotel, pajak Restoran, pajak
Hiburan, Pajak Reklame, pajak penerangan
Jatan, pajal<
Mineral
Bukan i,ogam aan Batuan, pajak parkir dan pajal<
Air Tanah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2Ol3
tentang Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan
dan perkotaan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TATA LAKSANA
BAB IV PENERIMAAN DAN PENYETORAN
BAB V TATA CARA PENYETORAN
BAB VI WAKTU PENYETORAN
BAB VII PENATAUSAHAAN PENERIMAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 36 TAHUN 2015
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 17 Tahun 2017
KODE ETIK AUDITOR DAN PENGAWAS PENYELENGGARA URUSAN PEMERINTAHAN' DAERAH (P2UPD) DI UNGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN TANA TORAJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2017/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik dan Pengawasan Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah (P2UPD) di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperoleh kredibilitas yang memadai dari obyek
pengawasan den masyarakat, maka Inspektorat Kabupaten
Tana Toraja berkewajiban melakukan pembinaan secara
berkelanjutan dan simultan . kepada aparaturnya lchususnya
terhadap para Auditor dan Pengawasan Penyelenggara Urusan
Pemerintahan Daerah (P2UPD);
b. bahwa sesuai dengan. profesionalitas tugasnya, Auditor dan
P2UPD dituntut untuk jujur, berdedikasi, bertanggungjawab,
dan senantiasa mau bekerja keras serta memiliki etika dan
moral yang tinggi sehingga mampu mendorong adanya
peningkatan kinerja pengawasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja
tentang Kode Etik Auditor dan P2UPD di Lingkungan
Inspektorat Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
Menetapkan
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
. '
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman':
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
8. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2016 .tentanq
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Tana Toraja.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
OBYEK KODE ffiK
BAB IV
RUANG UNGKUP
BABV
KODE ETIK
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 17 TAHUN 2017
67
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 42 Tahun 2015
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2015/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakarl Ketentuar:t Pasa.l 14 ayat (4), Pasd
77 ayat (3), Pasal 2l ayat (3), Pasal 28 ayat (7), Pasal 31 ayat (3),
Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (3), Peraturan Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan
Pelaksan aran Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tora.ia Nomor 8
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indorresia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 66, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-L/ndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2009 Nomor 13O, Tambahan Lembaran Negara republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor g2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentanl3 pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 51187), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan tJndang-Undang Nomor 9 Tahun 2OlS tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tah.un 2Ol4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoneaia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (1
ah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Namor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575):
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
9.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Carn
Perbaikan dan perbaikan Insentifpemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Dacrah (L
(Lembaran N
negara R
liIndonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Duerah, sebagai telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14.Peraturan Dacrah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Dacrah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 10), sebagian telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1
Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 1);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Tuna Toraja Nomor 8 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan 7
TErtentu (Lembah Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 8);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toruja Nomor 2 Tahun 2012
tentang Fembentuk
n Organisasi
si Dan Tata
Kerja Kantor
Pelayanan Pelayanan Pelayanan Terpadu Kabupaten Tana Toraja (Lembaran
daerah Kabupaten Tana Toraja tahun 2012 Nomor 2);
17.Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 21 Tahun 2014 tentang
Pelimpahan Kewenanganperizinan dan nonperizinan Kepada
Kantor Pelayanan Pelayanan Terpadu Kabupaten Tana Toraja;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PERMOHONAN IZIN
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB IV TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB V TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB VI TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG YANG TELAH KADALUWARSA
BAB VII TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, PEMBEBASAN DAN PENGHAPUSAN RETRIBUSI
BAB VIII TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.
NOMOR 42 TAHUN 2015
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 19 Tahun 2016
PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DAI.A.M WII,AYAH KABUPATEN TANA TORAJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, LD.2016.NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DAI.A.M WII,AYAH KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengendalian mutu dan
keamanan hasil perikanan yang masuk ke dalam
wilayah Kabupaten Tana Toraja untuk dikonsumsi
oleh manusia, baik bahan baku untuk pengolahan
dan hasil olahan yang akan didistribusikan langsung
ke pasar dalam wilayah Tana Toraja, agar tidak
membahayakan konsumen, dipandang perlu untuk
melakukan pengendaliaa, pengamErnan, dan
penelusuran terhadap hasil perikanan yang akan
masuk ke wilayah Tana Toraja;
b. bahwa pemasukan hasil perikanan berpeluang
meng€rndung bahan kimia berbahaya serta menjadi
media pembawa bagi masuk dan tersebarnya hama
dan penyakit ikan berbahaya di dalam wilayah
Kabupaten Tana Tora-ja serta membahayakan
sumber daya ikaa, lingkungan dan manusia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
ditetapkan peraturan Bupati Tana Toraja tentang
Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil perikanaa
yang masuk ke dalam wilayah kabupaten Tana
Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun l9S9 tentang
pembentukan Daerah _daerah Tingkat II di Sulawesi
(Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang
Karantina Hewan, Ikan dan Trrmbuhan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56,
Tambahan Lembaran Nega:a Republik Indonesia
Nomor 3482);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang
Pangan (Irembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
4. Undang-Undang Nomor g Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun lggg Nomor 42,
Tambahaa Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang
Perikanan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor l1g, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4433)
56lagaitnan4 telah diubah dengan Undang_Undang
Nomor 45 Tahun 2OO9 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOg Nomor lS4, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O73);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah ( kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 55g7)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang_Undang
Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5
Nomor 58, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor lS Tahun 2O02 tentang
Karantina Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O02 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4197);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OO4 tentang
Keamanan, Mutu, dan Gizi pangan (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor lOT,
Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4424);
1O. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil perikanan
serta Peningkatan Nilai Tambah produk Hasil
Perikanan;
1 1. Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor
PER.19/MEN/2010 tentang pengendalian Sistem
Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil perikanan;
12. Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor
46/PERMEN-KP I 2Ot4 tentang .pengendalian Mutuan
Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke dalam
Wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 32 / PERMEN-Kp/ 20 I 5;
13. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor g0 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk,Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OlS nomor
20361;
-4-
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor l0
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kda Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2O12 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1O Tahun
2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2Ol2
Nomor 1);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
PENGEI.OI,AAN TIASIL PERIKANAN
BAB IV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMASUKAN HASIL PER'KANAN
BAB V
PEMERIKSAAN HASIL PERIKANAN
BAB VI
MONITORING DAN EVALUASI
BAB VII
SANKSI
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX
KRTENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2016.
NOMOR 19 TAHUN 2OI6
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 36 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASJ, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANA TORAJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, LD.2016/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 huruf d angka 2 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, telah ditetapkan Pembentukan, Susunan dan Tipe Oinas
Kesehatan;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Dinas Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tcntang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomr 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesian
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten /Kota;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dart Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja;
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
5. TATA KERJA
6. KETENTUAN PERALIHAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 19 Tahun 2009
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 35 Tahun 2016
KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TANA TORA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, LD.2016/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 5 huruf d angka 1 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nornor 10 Tahun 2016 tentang Pem?entukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah drtetapken Pembentukan Susunan Dan Tipe Dinas Pendidikan;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 7
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dinas Pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistern Pendidikan Nasional . (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Tahun 2011 tentang
Undang-Undang Nomor 12 Perundang-undangan
4. Pembentukan Peraturan Indonesia Tahun 2011
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 , Tambahan Lemar
Indonesia Nornor 5234); 5 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor (Lembaran Negara Republik
Aparatur sipil Negara 6 Tambahan Lembaran
lndonesia 'fahun 2014 Nomor , . .
Negara Republik [ndoriesta Nomor 5494),
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahu n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Indonesia Tahun 2014 Nomor Negara Republik 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tam.bah.an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
5. TATA KERJA
6. KETENTUAN PERALIHAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 18 Tahun 2009
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat