ABSTRAK: |
- a.bahwakelancaranpenyetoranpenerimaandaerahkeRekening
Kas Umum Daerah merupakan faktor yang dapat memperlancar
pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Penyetoran Pendapatan Asti Daerah ke Rekening Kas
Umum Daerah KabuPaten Tana Toraja;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat Il di Sulawesi (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
2. Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan kmbaran Ncgara Republik
Indonesia Nomor 4 186);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20O3 tentang Keuangan
3. Negara (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4266);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20O4 tentang perbendaharaan
4.Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04
Nomor 5, Tambahal l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126'
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
6
danRetribusiDaerah(LrmbaranNegaraRepubliklndonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan kmbaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201l tentang Pembentukan
7
(Lembaran Negara Republik
Peraturan Perundang-undangan
IndonesiaTahun2ollNomor32,TambahanlrmbaranNegara
Republik lndonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
8
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan trmbaran Negara Republik lndonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali' terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20I5 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan l*mbaran Negara
Repubtik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2O06 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (le mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
I 1
. Peraturan Pemerintah Nomor 7 I Tahun 20 l0 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Nomor 13 Tahun 2O06 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2008 tentanB Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja
Nomor I Tahun 2Ol2 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor l0 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Ke{a Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2Ol1
tentang Bea Perolehan tlak Atas Tanah dan Bangunan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2Ol I
tentang Paj ak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak
Reklame, Pajak Penerangar Jalan, Pajak Mineral Bukan logam
dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah;
16. Peraruran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2Ol I
tentang Retribusi Jasa Umum;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2O1l
tentang Retribusi Jasa Usaha;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2O11
tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor i
Tahun 2011 tenrang pajak Hotel, pajak Restoran, pajak
Hiburan, Pajak Reklame, pajak penerangan
Jatan, pajal<
Mineral
Bukan i,ogam aan Batuan, pajak parkir dan pajal<
Air Tanah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2Ol3
tentang Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan
dan perkotaan;
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TATA LAKSANA
BAB IV PENERIMAAN DAN PENYETORAN
BAB V TATA CARA PENYETORAN
BAB VI WAKTU PENYETORAN
BAB VII PENATAUSAHAAN PENERIMAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
|