RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2015/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa guna mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan
dan pelaksanaan pembangunan yang efektif dan efisien
sesuai dengan prioritas, sasaran serta sinergi program-
program Pemerintah dan Pemerintah Daerah, maka
dipandang periu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah
Derah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016;
b.bahwa didasarkan pada pertimbangan sebagai suatu tindakan
dalam hurufa, periu menemukan Peraturan Bupati tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2016;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembangunan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4256);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82' Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58'
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
56791;
7. Peraturan Pemerinta-h Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 14O, Tambahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah'
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan tembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
g. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
tembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah'
sebagaimana telah diubah beberapa kati terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
12. Peraturan Daerah provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2OlO tentang Sistem perencanaan pembangunan
Daerah;
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 35 Tahun 2015
tentang Rencana Kerja pemerintah
Daerah provinsi
Sulawesi
Selatan Tahun 2016;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok pengelolaan
Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Derah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Torqia Nomor 3 Tahun
2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang
Daerah
(RPJPD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2010
- 2030;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Torqja Nomor 7 Tahun
2Ol4 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015;
17. Peraturan Bupati Kabupaten Tana Toraja Nomor 30 Tahun
2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 22 Tahun 2017 tentang Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai non PNS seiring dengan peningkatan inflasi dan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok maka dipandang
perlu meningkatkan pendapatan pegawai non PNS �
dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah; /
b. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi /.• Sulawesi Selatan Nomor 2628/X/2017 tanggal 20
Oktober 2017 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi
Sulawesi Selatan maka perlu penyesuaian Honorarium Non PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 22 Tahun 2017 tentang Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 "
-2-
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara /
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran/ Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang J Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republikf Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ( Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara t;fj
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
49-PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2018;
14.
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 201 7 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2008 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 5);
15. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 22 Tahun 2017 tentang Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2018
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19); �
vc,>
-4-
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8
Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun anggaran 2018 ( Lembaran Daerah Tahun
2017 Nomor 8);
17. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, (Berita Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2017 Nomor 30
pasal 1
pasal 21
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Tahun 201 7 Nomor 24
TAHUN 2018 NOMOR 11
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 46 Tahun 2018
EVALUASI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2018/No.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Evaluasi Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka penataan jabatan, perlu ditentukan peringkat jabatan untuk setiap jabatan Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja berdasarkan nilai dan kelas jabatan melalui evaluasi jabatan;
b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Evaluasi Jabatan dilakukan untuk menetapkan nilai dan kelas jabatan;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja;
1.undang- undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentarg Aparatur Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undaag Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 8 Tahun 20 16 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor ll4 Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Pemerintah Nomor I 1 Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (t embaran Negara Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017, TambJhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentarg Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 20ll tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi
Jabatan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 10).
1.KETENTUAN UMUM
2.MAKSUD DAN TUJUAN
3.RUANG LINGKUP DAN KEGUNAAN
4.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2019
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2O2O
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2019/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan perencanaan pembangunan daerah melalui kebijakan Money Follow program dengan pendekatan secara Tematik, Holistik, Integrated dan Spasial
yang efisien, efektif, akuntable dan transparansi sesuai
sasaran, target/tolak ukur dan manfaat, program, sekaligus
merupakan sinergitas kebijakan program pemerintah
kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat;
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem perencanaan
Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan bahwa,
Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2020;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4256);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Erntara pemerintah pusat dan
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20l1 Nomor 92,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 20008 tentang
Tahapan, Tata Cara penyusunan, pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana pembangunan Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 Sinkronisasi Proses perencanaan
Pembangunan Nasional;
9. Peraturan Pemerintah Pengelolaan Keuangan Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015_
2019;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan
Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara perencanaan, pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, rencana Kerja pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja pemerintah
Daerah Tahun 2020;
14. Peraturan Daerah provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem perencanaan pembangunan Daerah;
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Rencana KerJa pemerintah Daerah provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2020:
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah ;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana pembangunan jangka panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Tana Torjaa Tahun 2010-2030;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2016 - 2021;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan perangkat
Daerah;
a. Pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam
menyusun Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah tahun
2020;
b. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Kebijakan
Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
Tahun Anggaran 2020;
c. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020; dan
d. Sebagai bahan evaluasi untuk memastikan APBD telah
disusun berlandaskan RKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 18 Tahun 2018
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2018/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (2} Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan bahwa, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa guna mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan perencanaan pembangunan daerah melalui kebijakan Money Follow Program dengan pendekatan secara Tematik, Holistik, lntegratif dan Spasial yang efisien, efektif. akuntable dan transparansi sesuai sasaran, target/tolak ukur dan manfaat program, sekaligus merupakan sinergitas kebijakan program pemerintah
kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2019;
1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 1822);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4256);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587). sebagaimana lelah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nornor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses
Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional;
10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Oaerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Daerah;
15. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok• Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Derah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Oaerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah:
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPO) Kabupaten Tana Toraja Tahun
2010-2030;
\
-3-
18. Peraturan Daerah Kabupaten 1ana Toraia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Oaerah Tahun 2016 - 2021;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2024
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 36
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN TANA TORAJA
TAHUN 2024
ABSTRAK:
balrwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (21
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah scbegaimrura telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keda menjadi UndangUndang,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2024;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O3
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan P€raturan Pemerintah Pengganti Undng-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Negara Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-l9) Dalam Rangka Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang (l,embaran Negara Repubtk Indonesia Tahun
2O20 Nomor 134, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Icmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan
kmbaran Nega.ra Republik Indonesia Nomor 442 1);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2oll Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali tera}hir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2O22 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Irembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 68O1);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tanbahan [cmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagalmana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 terltang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan lembaran Negam Republik Indonesia
Nomor 6856);
6, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentatg Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Sinlimonisasi Eoses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan trmbaran Negara Republik
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan FYesiden Nomor 18 Tahun 2020 tentar g Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Eva'luasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1 3 1 2) ;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2O1O tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
(kmbaran Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010
Nomor 2, Tambahan lrmbaran Daerah ltovinsi Sulawesi
Selatan Nomor 251);
12. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2O23
tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Su'lawesi
Selatan Tahun 2024-2026 (Berita Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2023 Nomor 13);
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 23 Tahun 2023
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2O24 lBeita Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2023 Nomor 23);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2012
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Tana Tora-ia Tahun 2010-2030 (lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 03
Tambahan lembaranDaerahKabupaten Tana Toraja Nomor
04);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tatlun 2021(RPJMD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2O2t-2O26 (kmbaran
Daerah Kabupaten Tana Tora-ja Tahun 2021 Nomor 02,
Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor
2el;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tah:un 2O22
tentang Pengelolaarr Keuangan Daerah (kmbaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 02, Tambahan
[,embaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 31);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022
Nomor 04).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : SISTEMATIKA PENUUSAN
BAB IV : PELAKSANAAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Rencana Umum
Penanaman Modal, Pemerintah Daerah menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten yang
mengacu pada Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Sulawesi Selatan, dan prioritas pengembangan
potensi Kabupaten Tana Toraja; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Tana Toraja Tahun 2021-2026.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2012l; Perka BKPM Nomor 9 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2021; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2021; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2022.
BAB I KETENTUAN UMUM: Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perangkat Daerah, Penanaman Modal, Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Tana Toraja. BAB II
KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL DAERAH : Pengertian RUMPK, RUPMK menjadi acuan bagi Perangkat Daerah, RUPMK berfungsi untuk mensinergikan operasionalisasi seluruh kepentingan sektoral. BAB III KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
III Bab, 6 Pasal (4 hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan Stunting di Lembang dan Kelurahan Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting di
Kabupaten Tana Toraja secara efektif, efisien, dan terkoordinasi, peran pemerintah lembang dan kelurahan sangat dibutuhkan; Bahwa pengaturan dalam peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 22 Tahun 2021 tentang peran Lembang dan Kelurahan dalam Konvergensi Pencegahan dan penanganan Stunting di
Kabupaten Tana Toraja perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati Tana Toraja tentang Percepatan penurunan Stunting di Lembang dan Kelurahan Kabupaten Tana Toraja.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 2018; Perpres Nomor 59 Tahun 2017; Perpres Nomor 83 Tahun 2017; Perpres Nomor 72 Tahun 2021; Permendagri Nomor 19 Tahun 2011; Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2018; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendagri Nomor 130 Tahun 2018; Permendes PDTT Nomor 18 Tahun 2019; Permenkes Nomor 29 Tahun 2019; Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Talun 2016; Perbup Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Lembang, Pemerintah Lembang, Badan Permusyawaratan Lembang, Musyawarah Lembang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Lembang, Rencana Kerja Pemerintah Lembang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang, Dana Desa, Stunting, Konvergensi, Intervensi Spesifik, Intervensi Sensitif, Percepatan Penurunan Stunting, Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting, Tim Percepatan Penurunan Stunting, Pemangku Kepentingan, Pemantauan, Evaluasi, Hari Pertama Kehidupan, Pos Pelayanan Terpadu, Pondok Bersalin Desa, Pos Kesehatan Desa, Pendidikan Anak Usia Dini, PAUD Holistik Integratif, Pendampingan Keluarga, Tim Pendamping Keluarga, Surveilans, Kader, Kader Pembangunan Manusia, Rumah Desa sehat, Suistainable Development Goals Lembang, Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat, Elektronik Siap Nikah dan Hamil, PK21, Electronic-Human Development Worker. BAB II KEWENANGAN LEMBANG/KELURAHAN DALAM KONVERGENSI PENCEGAHAN DAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING. Bagian Kesatu Kewenangan Lembang. Bagian Kedua Kewenangan Kelurahan. BAB III PENYELENGGARAAN KONVERGENSI PENCEGAHAN DAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING Bagian Kesatu Acuan Penyelenggaraan. Bagian Kedua Target Prevalensi Stunting. Bagian Ketiga Sasaran. Bagian Keempat Program dan Kegiatan Konvergensi Pencegahan Penurunan Stunting, Paragraf 1 Intervensi Spesifik Paragraf 2 Intervensi Sensitif. Bagian Kelima Layanan Konvergensi, Paragraf 1 Layanan Kesehatan Ibu dan Anak Paragraf 2 Layanan Konseling Gizi Terpadu Paragraf 3 Layanan Air Minum dan Sanitasi Paragraf 4 Layanan Jaminan Sosial dan Kesehatan Paragraf 5 Layanan PAUD Paragraf 6 Layanan Kelas Pengasuhan dan Pola Asuh Paragraf 7 Layanan Pemenuhan Asupan Gizi dan Ketahanan Pangan Keluarga Berisiko Stunting Paragraf 8 Layanan Penyiapan Kehidupan Berkeluarga Paragraf 9 Layanan Pendampingan Keluarga. BAB IV IMPLEMENTASI PENDEKATAN KONVERGENSI PENCEGAHAN DAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING Bagian Kesatu
Penajaman pemahaman tentang Konvergensi Pencegahan dan percepatan penurunan Stunting. Bagian Kedua Peningkatan Kapasitas Pelaku Konvergensi pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di Lembang/Kelurahan. Bagian Ketiga Penyediaan Data Lembang/Kelurahan, Peta Sosial dan Konsolidasi Data Lembang/Kelurahan. Paragraf Keempat Diskusi Kelompok Terarah di Lembang/Kelurahan. Bagian Kelima Rembuk Stunting Lembang/Kelurahan. Bagian Keenam Integrasi Hasil Rembuk Stunting Lembang/ Kelurahan ke dalam Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Lembang/Kelurahan. Bagian Ketujuh Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Terkait Program dan Kegiatan Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di lembang dan di Kabupaten. BAB V PERAN PELAKU PELAKSANAAN KONVERGENSI PENCEGAHAN DAN PERCEPATAN STUNTING DI LEMBANG/KELURAHAN Bagian Kesatu Pelaku di Tingkat Lembang/Kelurahan, Paragraf 1 Pemerintah Lembang, Paragraf 2 Kelurahan, Paragraf 3 Badan Permusyawaratan Lembang, Paragraf 4 Kader Pembangunan Manusia, Paragraf Kelima Tim Penggerak PKK/Kader PKK Paragraf 6 Bidan Lembang, Paragraf 7 Kader Keluarga Berencana, Paragraf 8 Posyandu, Paragraf 9 PAUD Holistik Integratif, Paragraf 10 Karang Taruna dan Kelompok Pegiat Lembang Lainnya, Paragraf 11 Keluarga dan Kelompok Antarkeluarga, Paragraf 12 Pendamping Lokal Desa, Paragraf 13 Tim Pendamping Keluarga, Paragraf 14 Tim Percepatan Penanganan
Stunting, Paragraf 15 Fasilitator Program Lainnya. Bagian Kedua Pelaku di Tingkat Kecamatan, Paragraf 1 Camat, Paragraf 4 Kantor Urusan Agama dan/atau Lembaga Keagamaan, Paragraf 5 Tenaga Pendamping profesional di Kecamatan. BAB VI PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN. BAB VII PENDANAAN. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN. BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
Pada saat peraturan Bupati ini mulai berlaku, peraturan Bupati TanaToraja Nomor 22 Tahun 2021 tentang Peran Lembang dan Kelurahan dalam Konvergensi Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kabupaten
Tana Toraja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
IX Bab, 100 Pasal (69 Hlm.) dan 5 Hlm. lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2022-2030
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2022-2030.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 50 Tahun 2011; Permenpar Nomor 10 Tahun 2016; Perda Prov. SulSel Nomor 1 Tahun 2011; Perda Prov. SulSle Nomor 2 Tahun 2015; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 12 Tahun 2017; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Wisata, Wisatawan, Kepariwisatawan, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Tana Toraja, Daerah Tujuan Pariwisata, Perwilayahan Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Destinasi Pariwisata Daerah, Kawasan Pariwisata Daerah, Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah, Kawasan Strategis Pariwisata Daerah, Infrastruktur Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat, Pemasaran, Industri Pariwisata, Kelembagaan Kepariwisataan, Sumber Daya Manusia Pariwisata, Usaha Pariwisata, Daya Tarik Wisata, Standardisasi Kepariwisataan, Kompetensi, Sertifikasi, Sertifikat. BAB II KEDUDUKAN DAN RUANG LINGKUP Bagian Kesatu Kedudukan. Bagian Kedua Ruang Lingkup. BAB III PRINSIP, VISI DAN MISI Bagian Kesatu Prinsip. Bagian Kedua Visi. Bagian Ketiga Misi. BAB IV TUJUAN, SASARAN, DAN KEBIJAKAN Bagian Kesatu Tujuan. Bagian Kedua Sasaran. Bagian Ketiga Kebijakan. BAB V STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH Bagian Kesatu Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata. Bagian Kedua Strategi Pembangunan Industri Pariwisata. Bagian Ketiga Strategi Pengembangan Pemasaran Pariwisata. Bagian Keempat Strategi Pembangunan Kelembagaan Pariwisata. BAB VI INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH. BAB VII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN. BAB VIII PEMBIAYAAN. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN. BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
10 Bab, 25 Pasal (16 Hlm.) dan 5 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 65 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2017/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan potensi sumber
daya aparatur perlu membuka kesempatan yang lebih luas
bagi Pegawai Negeri Sipil untuk berkompetisi secara
terbuka dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa guna memberikan arah, landasan dan tolok ukur
penilaian untuk pengisian jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana
Toraja maka Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 65
Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi dan Kualifikas
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Tana Toraja tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi dan
Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana T raja;
1. Undang-Undang Nornor 29 Tahun
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tah
74, Tambahan Lembaran Negara Rep
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
AparaturSipil Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Mengingat
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4018), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun
2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam
Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4194);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan· Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 164);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka
dilingkungan Instansi Pemerintah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 477);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan PerangkatDaerah Kabupaten Tana Toraja;
10. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 65 Tahun 2Q16tentang Standar Kompetensi dan Kualifikas JabatanPimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan PemerintahKabuoaten Tana Toraia:
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
NOMOR 16 TAHUN 2017
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat