PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 65 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2017/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan potensi sumber
daya aparatur perlu membuka kesempatan yang lebih luas
bagi Pegawai Negeri Sipil untuk berkompetisi secara
terbuka dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa guna memberikan arah, landasan dan tolok ukur
penilaian untuk pengisian jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana
Toraja maka Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 65
Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi dan Kualifikas
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Tana Toraja tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi dan
Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana T raja;
- 1. Undang-Undang Nornor 29 Tahun
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tah
74, Tambahan Lembaran Negara Rep
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
AparaturSipil Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Mengingat
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4018), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun
2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam
Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4194);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan· Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 164);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka
dilingkungan Instansi Pemerintah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 477);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan PerangkatDaerah Kabupaten Tana Toraja;
10. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 65 Tahun 2Q16tentang Standar Kompetensi dan Kualifikas JabatanPimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan PemerintahKabuoaten Tana Toraia:
- PASAL I
PASAL II
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
- NOMOR 16 TAHUN 2017
- 7
|