Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 29 Tahun 2022

RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2021-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM: Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perangkat Daerah, Penanaman Modal, Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Tana Toraja. BAB II KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL DAERAH : Pengertian RUMPK, RUPMK menjadi acuan bagi Perangkat Daerah, RUPMK berfungsi untuk mensinergikan operasionalisasi seluruh kepentingan sektoral. BAB III KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Toraja Nomor 29 Tahun 2022 tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2021-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
19 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2022
Tanggal Berlaku
19 Desember 2022
Sumber
BD Kab. Tana Toraja 2022 No. 29
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
Halaman ini telah diakses 99 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan