Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 23 Tahun 2022

Percepatan Penurunan Stunting di Lembang dan Kelurahan Kabupaten Tana Toraja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Lembang, Pemerintah Lembang, Badan Permusyawaratan Lembang, Musyawarah Lembang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Lembang, Rencana Kerja Pemerintah Lembang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang, Dana Desa, Stunting, Konvergensi, Intervensi Spesifik, Intervensi Sensitif, Percepatan Penurunan Stunting, Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting, Tim Percepatan Penurunan Stunting, Pemangku Kepentingan, Pemantauan, Evaluasi, Hari Pertama Kehidupan, Pos Pelayanan Terpadu, Pondok Bersalin Desa, Pos Kesehatan Desa, Pendidikan Anak Usia Dini, PAUD Holistik Integratif, Pendampingan Keluarga, Tim Pendamping Keluarga, Surveilans, Kader, Kader Pembangunan Manusia, Rumah Desa sehat, Suistainable Development Goals Lembang, Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat, Elektronik Siap Nikah dan Hamil, PK21, Electronic-Human Development Worker. BAB II KEWENANGAN LEMBANG/KELURAHAN DALAM KONVERGENSI PENCEGAHAN DAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING. Bagian Kesatu Kewenangan Lembang. Bagian Kedua Kewenangan Kelurahan. BAB III PENYELENGGARAAN KONVERGENSI PENCEGAHAN DAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING Bagian Kesatu Acuan Penyelenggaraan. Bagian Kedua Target Prevalensi Stunting. Bagian Ketiga Sasaran. Bagian Keempat Program dan Kegiatan Konvergensi Pencegahan Penurunan Stunting, Paragraf 1 Intervensi Spesifik Paragraf 2 Intervensi Sensitif. Bagian Kelima Layanan Konvergensi, Paragraf 1 Layanan Kesehatan Ibu dan Anak Paragraf 2 Layanan Konseling Gizi Terpadu Paragraf 3 Layanan Air Minum dan Sanitasi Paragraf 4 Layanan Jaminan Sosial dan Kesehatan Paragraf 5 Layanan PAUD Paragraf 6 Layanan Kelas Pengasuhan dan Pola Asuh Paragraf 7 Layanan Pemenuhan Asupan Gizi dan Ketahanan Pangan Keluarga Berisiko Stunting Paragraf 8 Layanan Penyiapan Kehidupan Berkeluarga Paragraf 9 Layanan Pendampingan Keluarga. BAB IV IMPLEMENTASI PENDEKATAN KONVERGENSI PENCEGAHAN DAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING Bagian Kesatu Penajaman pemahaman tentang Konvergensi Pencegahan dan percepatan penurunan Stunting. Bagian Kedua Peningkatan Kapasitas Pelaku Konvergensi pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di Lembang/Kelurahan. Bagian Ketiga Penyediaan Data Lembang/Kelurahan, Peta Sosial dan Konsolidasi Data Lembang/Kelurahan. Paragraf Keempat Diskusi Kelompok Terarah di Lembang/Kelurahan. Bagian Kelima Rembuk Stunting Lembang/Kelurahan. Bagian Keenam Integrasi Hasil Rembuk Stunting Lembang/ Kelurahan ke dalam Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Lembang/Kelurahan. Bagian Ketujuh Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Terkait Program dan Kegiatan Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di lembang dan di Kabupaten. BAB V PERAN PELAKU PELAKSANAAN KONVERGENSI PENCEGAHAN DAN PERCEPATAN STUNTING DI LEMBANG/KELURAHAN Bagian Kesatu Pelaku di Tingkat Lembang/Kelurahan, Paragraf 1 Pemerintah Lembang, Paragraf 2 Kelurahan, Paragraf 3 Badan Permusyawaratan Lembang, Paragraf 4 Kader Pembangunan Manusia, Paragraf Kelima Tim Penggerak PKK/Kader PKK Paragraf 6 Bidan Lembang, Paragraf 7 Kader Keluarga Berencana, Paragraf 8 Posyandu, Paragraf 9 PAUD Holistik Integratif, Paragraf 10 Karang Taruna dan Kelompok Pegiat Lembang Lainnya, Paragraf 11 Keluarga dan Kelompok Antarkeluarga, Paragraf 12 Pendamping Lokal Desa, Paragraf 13 Tim Pendamping Keluarga, Paragraf 14 Tim Percepatan Penanganan Stunting, Paragraf 15 Fasilitator Program Lainnya. Bagian Kedua Pelaku di Tingkat Kecamatan, Paragraf 1 Camat, Paragraf 4 Kantor Urusan Agama dan/atau Lembaga Keagamaan, Paragraf 5 Tenaga Pendamping profesional di Kecamatan. BAB VI PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN. BAB VII PENDANAAN. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN. BAB IX KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 23 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Lembang dan Kelurahan Kabupaten Tana Toraja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2022
Sumber
BD Tana Toraja 2022 No.23
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
Halaman ini telah diakses 95 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan